
| Selasa, 6 Januari 2004 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Diberhentikan, Sekdes Gugat Kades Rp 518 JutaKEBUMEN - Gara-gara memberhentikan Sekretaris Desa, Kepala Desa Jatisari Kecamatan Kebumen M Dalail, kini digugat di pengadilan. Penggugat meminta ganti rugi Rp 518 juta. Gugatan Sekretaris Desa Jatisari, Mahrup, yang diajukan penasihat hukum Muhammad Khambali dan rekan disidangkan di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin kemarin (4/1). Sidang dipimpin Haryanto SH, yang didampingi Fatchul Bari SH dan Indriyanto SH. Sidang perdata itu mendapat perhatian warga pendukung kedua pihak yang berperkara. Sejumlah warga menumpang mobil bak terbuka tiba di Kantor Pengadilan sejak pagi. Mereka dengan tertib mengikuti persidangan sampai selesai. Penggugat menyatakan pada 4 Desember 2003 tergugat menerbitkan SK pemberhentian Sekretaris Desa Jatisari bernomor 01/SK/XII/2003. Penggugat menilai tergugat menyiarkan berita bohong ke pamong desa dan masyarakat sehingga mereka mengira Sekretaris Desa berbuat kesalahan. Atas perbuatan melawan hukum itu, penggugat menderita kerugian material Rp 18.155.000. Itu terdiri atas hasil tanah bengkok yang disita Rp 11.730.000, ongkos tenaga penggarap Rp 245.000, pembelian bibit Rp 180.000, dan kerugian lain Rp 6.000.000. Nama Baik Adapun kerugian moral atau nama baik Rp 500.000.000. Penggugat menuntut tergugat memasang iklan permintaan maaf di sejumlah media massa dan Ratih TV Kebumen. Haryanto SH menawari kedua belah berdamai. Dia juga meminta tanggapan penasihat hukum tergugat, Marwito SH. Saat itu Marwito SH didampingi Anita Nosa Sugianto SH malah meminta gugatan dicabut saja. Sebab, menurut pendapat tergugat, penerbitan SK pemberhentian etrsebut telah sesuai dengan prosedur. Sebaliknya, kuasa hukum pengugat, Muhammad Khambali didampingi Ahmad Syaiful Amri SH dan Edy Prayitno SH, memohon hakim memeriksa berkas gugatan. Sebelumnya majelis memeriksa persyaratan surat izin operasi advokat/penasihat hukum kedua pihak. Ternyata masa berlaku surat izin praktik Marwito habis pada 12 Desember 2003. ''Saya minta Saudara segera mengurus dan menyampaikan fotokopi berkas permohonan pengajuan izin itu ke majelis hakim minggu depan,'' kata Haryanto. Marwito mengakui hal itu. Sesuai dengan ketentuan baru, permohonan surat izin praktik harus diajukan bersama-sama ke Komite Kerja Advokat Indonesia di Jakarta. ''Saat ini sedang diproses,'' kata dia. (B3-42g) |