
| Selasa, 6 Januari 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Diprotes, Pencalonan Basri sebagai Wakil Wali Kota dan CalegPEKALONGAN- Beberapa pengurus Komite Masyarakat Kota Batik (KMKB) kemarin menggeruduk Kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN), berkaitan dengan didaftarkannya Wakil Ketua DPD PAN Pekalongan M Basri Budi Utomo sebagai caleg di Kota Pekalongan. Padahal, saat ini Basri juga mencalonkan diri sebagai wakil wali kota Tegal. "Kami sangat kecewa dengan munculnya nama Basri Budi Utomo sebagai caleg di Kota Pekalongan. Padahal, dia saat ini mencalonkan sebagai wakil wali kota Tegal. Tindakan ini jelas tidak menghargai warga Pekalongan. Itu berarti PAN Pekalongan diduga menjadikan seseorang yang ber-KTP ganda untuk maju menjadi calon legislatif," tandas Ketua KMKB Zakaria. Berkaitan dengan itu, KMKB mempertanyakan etika politik pengurus PAN yang meloloskan Basri sebagai caleg. Tindakan itu jelas menyakitkan warga Kota Pekalongan. Karena itu, KMKB berharap, DPD PAN Kota Pekalongan memahami sepenuhnya dan segera mengevaluasi serta mencabut pencalonan Basri dari caleg Kota Pekalongan. Enam Warga Sementara itu, berkaitan dengan dimasukkannya Basri dalam Caleg PAN Kota Pekalongan juga mendapat protes dari enam warga yang menilai dia kurang tepat di posisi itu. Protes itu dilakukan melalui surat pernyataan dari enam warga yang merasa dirugikan dalam hal bisnis. Lima warga itu adalah H Subhan AR warga Simbang Wetan, Buaran, H Marwah (Kuripan Lor gang 21/169), Tjandra Alie (Klego Jalan Jlamprang 39), Fadjar Tasayan (Podowugih, Pekalongan), dan Agung Bahur (Jalan Sumatera 12 Pekalongan). Surat itu dikirim ke Malul Akbar, anggota PAN lokal kemudian dilanjutkan ke DPD. Malul Akbar menuturkan, surat lima warga itu sudah dikirim ke DPD agar ditindaklanjuti. Terhadap protes dari KMKB dan Malul Akbar serta beberapa warga itu, Ketua DPD PAN Kota Pekalongan H Fatkhurahman Noor yang dimintai konfirmasi menjelaskan, belum mengetahui ada larangan seseorang menjadi caleg dan calon wakil wali kota di kota berbeda. "Apakah ada larangan mencalonkan wakil wali kota di Tegal dan sebagai caleg di Pekalongan? Saya kira perlu dikaji lebih dulu aturannya," ungkapnya. Meski demikian, protes dari Malul Akbar dan lima warganya akan ditindaklanjuti dengan tabayun. Kedua pihak yang bersengketa (pelapor yang keberatan dan Basri) akan dimintai keterangan sehingga menjadi jelas. (A15-58j) |