logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Januari 2004 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Panwas Banyak Mendapat Ancaman

MAGELANG- Panwas Pemilu Kota Magelang kebanjiran teror melalui telepon gelap. Para penelepon gelap itu mengancam akan menggeruduk Kantor Panwas di Jalan Pahlawan 94 dan membakarnya.

Tuduhan mereka, Panwas impoten dan tidak mengambil tindakan apa pun menyusul pemasangan 1.000-an bendera PPP di jalan-jalan protokol kota tersebut.

''Sejak bendera PPP dipasang dari 3 Januari sampai hari ini (5/1), kami menerima 11 kali telepon gelap yang berisi teror. Karena ada ancaman, kami akan koordinasi dengan Polresta Magelang serta KPU,'' ujar H Ridwan Saefudin, anggota Panwas Pemilu Kota Magelang, Senin kemarin.

Dia menerangkan, posisi Panwas dalam masalah ini repot. ''Kami sebenarnya ingin menjelaskan latar belakangnya, tetapi para penelepon tidak mau ngomong lebih lanjut dan bahkan teleponnya langsung ditutup.''

Padahal, masalah pemasangan bendera partai merupakan tanggung jawab bersama segenap anggota masyarakat, termasuk partai peserta pemilu, dan bukan mutlak hanya tanggung jawab Panwas. ''Sebab, Panwas sudah dua kali mengeluarkan larangan pemasangan atribut partai sejak KPU Pusat menetapkan 24 partai peserta pemilu, '' tegasnya.

Dia mengemukakan, pada 2 Januari lalu Panwas menerima tembusan surat dari DPC PPP Kota Magelang. Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendapatan. Isinya, permohonan izin pemasangan 1.000-an bendera PPP berkaitan dengan HUT partai tersebut pada 5 Januari. Pemasangannya di jalan-jalan protokol selama satu bulan sejak 2 Januari hingga 2 Februari. Tembusan surat itu juga dikirimkan ke KPU dan Kantor Kesbang Linmas Kota Magelang.

''Apakah Dinas Pendapatan sudah mengeluarkan izin atau belum, kami belum tahu. Yang jelas bendera sudah dipasang di berbagai jalan protokol. Hari ini kami koordinasi dengan Dinas Pendapatan,'' ungkapnya.

Untuk mengatasi hal itu, Panwas pada 4 Januari lalu mengeluarkan surat somasi kepada DPC PPP agar dalam tempo 3 x 24 jam, 1.000-an benderanya harus diturunkan. Jika somasi tidak diindahkan, Panwas akan melaporkannya ke polisi. Somasi diluncurkan setelah Panwas mengadakan rapat pleno pada Minggu.

Kepala Dinas Pendapatan Drs H Bambang Pangarso MM saat dihubungi sedang tugas ke Jakarta. Staf bagian reklame, Tri Winarjanto, menjelaskan, pihaknya belum menerima surat permohonan izin dari DPC PPP. Kalau ada surat yang berkaitan dengan pemasangan reklame, pasti ditempel di ruang kerjanya.

Tri menjelaskan, karena berkaitan dengan partai seharusnya permohonan izin diajukan ke Kantor Kesbang Limas dan bukan kepada Dinas Pendapatan. ''Kami hanya melayani pemasangan spanduk, umbul-umbul, baliho, dan sejenis yang bersifat komersial. Karena itu, bisa dipastikan kami tidak mengeluarkan izin untuk pemasangan atribut partai,'' ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Magelang Drs Hendrarto MSi mengatakan, sama halnya Panwas, KPU hanya menerima tembusan surat dari DPC PPP. ''Jadi, secara resmi PPP tidak mengirim surat kepada KPU. Isi suratnya, dalam rangka HUT partai itu memasang bendera selama satu bulan,'' tuturnya.

Hendrarto mengemukakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Panwas. Yang menjadi masalah, lanjutnya, PPP memasang bendera di sepanjang jalan protokol. Padahal, sejak KPU Pusat mengumumkan 24 partai yang menjadi peserta pemilu, pemasangan atribut partai di tempat-tempat umum dilarang, kecuali pada masa kampanye 11 Maret - 1 April. ''Kalau memasangnya di lingkungan kantor sekretariatnya, tidak menjadi masalah,'' tegas Hendrarto. (P60-76j)s


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA