
| Selasa, 6 Januari 2004 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
FTNI-Polri Tidak Usul Calon BupatiBOROBUDUR-Nasib Sekretaris DPC PPP Kabupaten Magelang Drs Mujadin Putu Murya serupa dengan Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) H Yahya Haryoko, yakni pencalonannya sebagai wakil bupati digagalkan oleh induk organisasinya. Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Senin (5/1), nama Mujadin tiba-tiba tidak lagi dimunculkan. DPC lebih memilih Drs H Rohman Hermantio MSi, mantan Dirut PDAM Kabupaten Magelang, sebagai calon wakil bupati dari PPP. Nama itu diumumkan Sekretaris FPP H Toifur Minhaj berpasangan dengan Ir Singih Sanyoto, Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDIP, menjadi calon bupati. Satu pasang lagi yang diusulkan yaitu Drs KRT Gondo Hadiningrat, warga Umbul Harjo Yogyakarta (calon bupati) dan Drs HR Hermantio MSi (calon wakil bupati). Dihubungi per telepon, Mujadin mengakui, DPC tidak memilih dirinya sebagai calon wakil bupati. Artinya, dia membenarkan Hermantio, warga Kota Magelang itu, melamar lewat PPP kemudian DPC memutuskan dia mengganti posisi Mujadin dalam proses pemilihan bupati selanjutnya. Menjelang tahapan penyampaian misi dan visi calon bupati dan wakil bupati di fraksi-fraksi, DPC mencabut pencalonan Yahya sebagai calon wakil bupati. Disusul kemudian Mujadin. Adapun Aziz tidak mengembalikan formulir. Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa H Achmad Labib SE menyampaikan satu pasang, yaitu Kakandepag Drs H Asro'ie (calon bupati)-Kepala Bawasda Drs Soeharno MM (calon wakil bupati). Mantan Sekretaris Fraksi Amanat Karya Pembaharuan (FAKP) Ir Agus Munir SH juga menyampaikan satu pasang, yakni Asro'ie (calon bupati)-Soeharno (calon wakil bupati). Adapun Ketua FTNI-Polri Letkol Inf Jingar Sihombing memutuskan tidak mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan alasan fraksi yang dipimpinnya bersikap netral. Seperti diberitakan, Pemilihan Bupati Magelang diikuti 25 calon bupati dan wakil bupati. Minta Tatib Diubah Fraksi Amanat Karya Pembaharuan (FAKP) DPRD Kabupaten Magelang, kemarin, disepakati masih bisa mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, meskipun pada Jumat (2/1) fraksi tersebut pecah. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat musyawarah antarpimpinan DPRD dengan para mantan anggota FAKP dari unsur Partai Amanat Nasional dan Partai Golongan Karya, kemarin (5/1). Peristiwa itu berawal dari interupsi mantan Sekretaris FAKP dari Partai Golkar Ir Agus Munir SH dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Drs H Zumrodi. ''Saya minta tata tertib pemilihan bupati diubah. Sebab, dalam tata tertib itu FAKP termasuk fraksi yang menyampaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati, padahal FAKP sudah bubar,'' kata Agus. Karena itu, lanjut dia, pemilihan bupati melanggar aturan jika prosesnya dilanjutkan. Jangan sampai mencalonkan calon bupati dan wakil bupati terbaik, tetapi melalui tata cara yang tidak benar. (pr-76e) |