
| Selasa, 6 Januari 2004 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Bebas Biaya Akta KelahiranWONOSOBO - Masyarakat Wonosobo lega setelah permintaan mereka agar dibebaskan dari biaya pembuatan akta kelahiran dikabulkan. Kesepakatan penghapusan biaya cetak akta kelahiran rutin tercapai dalam dengar pendapat antara Komisi A DPRD, Kantor Catatan Sipil, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Peduli Anak dan Perempuan (JPAP), Senin kemarin. Ketua Komisi A Drs H Ratno Sukamto menyatakan sebelum Perda Nomor 23 Tahun 2002 tentang Akta Kelahiran direvisi, saat ini hendaknya disiapkan surat keputusan Bupati soal pembebasan biaya pembuatan akta kelahiran rutin. Dia berharap surat keputusan itu bisa diberlakukan sejak 1 Februari 2004. Dia berjanji membahas revisi Perda Nomor 23 Tahun 2002 sebelum perubahan RAPBD 2004. Biaya leges di desa, kata dia, sebaiknya dihapus. Karena tahun 2004 setiap desa sudah memperoleh dana perimbangan desa cukup besar. Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, dia mengusulkan program pemutihan pembuatan akta kelahiran. Kepala Bagian Hukum Supriyadi SH mengatakan, segala biaya yang berkait dengan pembuatan akta kelahiran rutin, misalnya leges, juga harus dihapus. Kepala Kantor Catatan Sipil Drs Adi Kuspriono mengemukakan meski saat ini Kecamatan Sukoharjo dan Kalikajar dijadikan proyek percontohan pembuatan akta kelahiran, fasilitas pendukung belum lengkap. Karena itulah pembuatan akta masih dilaksanakan Kantor Catatan Sipil. Dia menyatakan pembuatan akta kelahiran terdiri atas akta kelahiran rutin untuk anak usia nol sampai 60 hari, akta kelahiran dispensasi, dan akta kelahiran terlambat. Sebelumnya JPAP mengeluh karena biaya pembuatan akta kelahiran relatif mahal dan memberatkan serta proses berbelit-belit. LSM itu meminta pembuatan akta kelahiran dibebaskan dari biaya. Mereka juga meminta Perda Nomor 23 Tahun 2002 direvisi dengan mengacu ke UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Hak Anak. Mahalnya biaya pembuatan akta serta proses berbelit menyebabkan banyak anak tak memiliki akta kelahiran. Penduduk Wonosobo yang memiliki akta kelahiran sekarang hanya 30%. Perda Nomor 23 Tahun 2002 terbit sebelum UU Nomor 23 Tahun 2002. Dalam Pasal 8 Perda Nomor 23 Tahun 2002 disebutkan biaya pembuatan akta kelahiran rutin bagi anak kesatu dan kedua WNI Rp 10.000 dan WNA Rp 25.000. Anak ketiga dan seterusnya WNI Rp 15.000 dan WNA Rp 50.000. Biaya pembuatan akta kelahiran dispensasi anak kesatu dan kedua Rp 15.000, sedangkan anak ketiga dan seterusnya Rp 20.000. Akta terlambat anak kesatu dan kedua Rp 15.000, sedangkan anak ketiga dan seterusnya Rp 20.000.(P55-76g) |