
| Selasa, 6 Januari 2004 | Jawa Tengah - Muria |
370 Berkas Caleg DikembalikanKUDUS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus mengembalikan semua berkas calon anggota legislatif yang didaftarkan partai peserta pemilu. Pada umumnya, pengembalian 370 berkas itu disebabkan kesalahan adminstrasi dan persyaratan yang kurang lengkap. Berkas tersebut dikembalikan kepada para pemimpin partai, Senin siang kemarin di kantor KPUD Kudus. "370 berkas caleg yang didaftarkan ke KPUD, kami kembalikan ke masing-masing partai. Sebab, persyaratannya kurang lengkap dan banyak kesalahan administrasi," ungkap Naibul Ummam ES SAg MSi, selaku Ketua Tim Pengajuan Caleg KPUD Kudus. Salah satu persyaratan yang mendapatkan perhatian dari anggota KPUD adalah masalah ijazah. Sebab, dalam pemeriksaan berkas caleg ditemukan sejumlah ijazah dari pondok pesantren di Kudus. Padahal, pondok pesantren di Kudus belum ada yang mengadakan program pendidikan kesetaraan dengan SMU. "Ijazah yang dilampirkan dalam persyaratan tersebut hanya surat keterangan bahwa caleg pernah menjadi santri di pondok pesantren saja. Adapun surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren itu pernah melakukan program pendidikan kesetaraan dengan SMU, tidak disertakan," ungkapnya. Kepala Kantor Departemen Agama Kudus, H Wahyadi D Ghani pun mengakui bahwa selama ini pihaknya hanya memberikan surat keterangan bahwa seseorang pernah menjadi santri di pondok pesantren yang ada di bawah bimbingan Kantor Agama Kudus. Keterangan Sehat Untuk surat keterangan ijazah pondok pesantren yang sudah melakukan program kesetaraan SMU, belum pernah diberikan. Sebab, di Kudus belum ada pondok pesantren yang belum melakukan program tersebut. "Di Jawa, hanya ada tiga pondok pesantren yang sudah melakukan program pendidikan setara SMU. Di Kudus belum ada sehingga kami tidak berani memberikan keterangan tersebut," terangnya. Selain masalah ijazah, surat keterangan sehat juga ada yang belum disertakan. Setelah diteliti, surat tersebut diketahui masih menumpuk di RSUD Kudus. Hal itu disebabkan karena ada caleg yang belum membayar biaya general check-up. "Caleg yang tidak menyertakan surat keterangan sehat, ternyata belum bayar biaya general check-up sehingga rumah sakit tidak mau mengeluarkannya," ujar Ummam. (H13-34s) |