
| Sabtu, 3 Januari 2004 | Sala |
Wakil Ketua Panwascam Weru Diskors
SUKOHARJO - Panwas Pemilu menyayangkan keterlibatan Wakil Panwascam Weru, Tukino, dalam kasus perusakan rumah warga seusai pemilihan kepala desa, beberapa waktu lalu. Dia akan dikenai skors sembari menunggu proses pengusutan lebih lanjut. ''Terus terang, kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami meminta Polres untuk mengusut secara tuntas,'' tegas Wakil Ketua Panwas Pemilu Sukoharjo, Dwijo Sudarto S, kemarin. Skors itu, lanjut dia, akan dilakukan secepatnya setelah ada surat resmi penahanan dari Polres Sukoharjo. Bahkan pihaknya juga akan menggelar pertemuan khusus Panwas Pemilu untuk membahas permasalahan tersebut. Diharapkan kejadian itu menjadi cermin bagi seluruh anggota Panwas Pemilu dan Panwascam agar tidak bertindak di luar koridor hukum. Ditanya apakah Panwas Pemilu tidak melakukan pemecatan, Dwijo mengaku, pihaknya tidak akan terburu-buru. ''Kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang nanti terbukti bersalah dalam sidang pengadilan, dia tetap akan dipecat. Kami juga sudah menyiapkan penggantinya yaitu calon yang mendapat nominasi tertinggi.'' Kapolres Sukoharjo AKBP Drs Bambang Rudy Pratiknyo SH MM didampini Kasatreskrim AKP Minarto mengatakan, petugas masih melakukan penyidikan terhadap para tersangka. Bahkan berdasarkan pengembangan penyidikan, petugas berhasil menggiring satu tersangka lagi sehingga jumlah tersangka seluruhnya 25 orang. ''Kami juga sudah berhasil menguak aktor di balik kerusuhan tersebut. Kini para tersangka kami tahan di Mapolres untuk pengembangan penyidikan.'' Dikirim Ditanya tentang surat resmi penahanan yang diminta Panwas Pemilu, Kapolres mengaku akan mengirim secepatnya. ''Tak masalah, surat pemberitahuan resmi akan kami kirimkan ke Panwas Pemilu Sukoharjo. Selain itu surat yang sama akan dikirimkan ke Pemkab. Soalnya salah satu tersangka, Sriyono, masih tercatat sebagai Kaur Desa Karangtengah. '' Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, sejumlah warga Desa Karangtengah, Kecamatan Weru, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan usai pemilihan kepala desa itu. Ironisnya, di antara para tersangka ada pamong desa setempat, Sriyono, yang menjabat sebagai Kaur Umum. Kerusuhan itu dipicu oleh ketidakpuasan sejumlah warga terhadap hasil pemilihan kepala desa yang dimenangi oleh Sumardi dengan perolehan suara sebanyak 1.570, Sabtu (27/12) lalu. Lawannya, Sutiman, hanya mampu meraih 967 suara. Usai pemilihan, sejumlah warga merusak empat buah rumah milik pendukung lurah terpilih. Bahkan dalam kejadian itu, seorang warga, Suparno, menderita luka-luka karena dikeroyok massa. (G10-14n) |