
| Sabtu, 3 Januari 2004 | Berita Utama |
Pemilu 2004Gubernur Ingatkan Bupati dari PartaiSEMARANG- Bupati/wali kota yang berasal dari partai diminta bisa menjadi pamong masyarakat. Gubernur Mardiyanto mengharapkan, semua kepala daerah harus bisa mengayomi segenap warganya.
''Kami harapkan, kepala daerah yang berasal dari partai bisa membawa diri dengan baik dalam kapasitas pamongnya masyarakat,'' kata dia, Jumat (2/1), di Gubernuran seusai penyerahan alokasi bantuan keuangan kepada bupati/wali kota. Gubernur mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan tentang indikasi kecurangan sejumlah bupati/wali kota dengan mencuri start kampanye pemilu. Pelanggaran itu antara lain mengerahkan massa dengan memakai atribut/ warna partai tertentu. Dia mengemukakan, sistem memang tidak melarang, tetapi berpulang ke pribadi masing-masing. Kepala daerah harus bisa menjalankan tugasnya, kapan bertindak sebagai negarawan dan kapan sebagai ketua partai. ''Mereka harus bisa memberikan satu kepuasan kepada masyarakat. Dengan demikian, semestinya sikap kenegarawannya harus mengemuka di atas segalanya.'' Tiga Kategori Secara terpisah, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Jateng menyatakan tak mau kompromi dalam menindak setiap pelanggaran pemilu. Ketua Panwas Nur Hidayat Sardini mengemukakan, saat ini paling sedikit 19 pejabat publik di 19 kabupaten/kota cenderung mencuri start kampanye. Dia mengategorikan, 19 pejabat itu menjadi tiga, yakni pertama, bupati/ wali kota yang merangkap ketua partai seperti di Demak, Kebumen, Kendal, dan Batang. Kedua, pejabat yang menjadi orang penting di partai, misalnya di Kota Semarang. Ketiga, pejabat publik yang netral tetapi berangkat dari partai. Para kepala daerah itu, lanjut dia, ditengarai telah mengintruksikan pencurian start kampanye untuk kepentingan partainya. Bentuknya, pengerahan massa beratribut partai dalam menyambut kunjungan ketua umum DPP partai tersebut di daerah. Bahkan yang lebih parah lagi, mereka ditengarai menggunakan sarana dan prasarana sebagai pejabat negara. Selain merugikan partai lain, pemaanfaatan fasilitas itu tidak bisa dibenarkan. ''Kecenderungan memanfaatkan fasilitas negara itu besar sekali.'' Namun, dia mengakui Panwas menghadapi banyak kendala eksternal untuk menindak pelanggar pemilu termasuk para kepala daerah itu. Salah satunya, yaitu belum adanya undang-undang tentang perlindungan saksi. Akibatnya, anggota masyarakat takut menjadi saksi dalam kasus pelanggaran pemilu. ''Contohnya, kasus calon anggota DPD Jateng yang disidangkan di PN Semarang. Dua saksi tiba-tiba mencabut keterangannya,'' ujarnya. Selain itu, bawahan pejabat publik tidak akan berani melaporkan atasannya meski dia mengetahui adanya pelanggaran.(G1,H1-13j) |