
| Sabtu, 3 Januari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
980 Kasus Perceraian Ditangani
SEMARANG- Keberadaan pria idaman lain (PIL) dan wanita idaman lain (WIL) menjadi salah satu penyebab angka perceraian di Semarang tinggi. Sampai dengan November 2003, perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Semarang 980 kasus. Itu terbagi atas cerai talak (gugatan cerai yang diajukan suami) 415 perkara dan gugat cerai (gugatan yang diajukan istri) 565 perkara. Dari sejumlah perkara diajukan masyarakat, 353 cerai talak dan 512 cerai gugat sudah diputus. ''Salah satu sebab perkara perceraian yang masuk adalah PIL dan WIL sehingga merusak keharmonisan rumah tangga. Sisanya berupa berbagai persoalan, seperti soal ekonomi dan ketiadaan kesamaan prinsip dalam berumah tangga,'' kata Yusuf Buchori, Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang, kemarin. Meski demikian dibandingkan dengan tahun 2002 angka perceraian di kota ini menurun. Yakni, pada tahun itu ada 1.169 kasus perceraian atau turun sekitar 10%. Namun yang menarik, masyarakat yang mengajukan izin poligami cukup banyak. Yakni, 12 orang dan yang sudah diputus hanya lima perkara. ''Untuk pemutusan izin poligami ini kami memang benar-benar mempertimbangkan secara mendalam. Artinya, kalau alasan yang diajukan suami tidak disetujui istri, izin poligami tetap ditolak,'' tandas Yusuf. Yusuf menyatakan akan melakukan berbagai pendekatan agar tidak terjadi perceraian dan permasalahan lain yang menyebabkan perpecahan dalam rumah tangga. Caranya, membentuk lembaga mediator dan penyuluhan ke masyarakat. ''Ini didasari Pasal 130 Kitab Hukum Acara Perdata bahwa setiap persengketaan lebih dahulu diselesaikan secara damai.'' Upaya penyelesaian damai itu sudah memperoleh hasil cukup menggembirakan. Yakni, dari 980 perkara perceraian yang diterima, 92 perkara dicabut atau tidak dilanjutkan gugatan atau talak cerai. ''Biasanyasetelah kami beri pengarahan mereka menyadari perceraian tidak baik dan akan berdampak pada masa depan anak-anak.'' (G2-83g) Perkara Perceraian di Pengadilan Agama (PA) Perkara yang Masuk 1. Cerai Talak 415 kasus 2. Cerai Gugat 565 kasus Sudah Diputus
No Jenis Perkara 2002 2003 (s/d November)
1. Cerai Talak 461 353 2. Cerai Gugat 708 512
Sumber: PA Semarang, Desember 2003
|