logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 3 Januari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

"Boleh Pertemuan Tertutup"

UNGARAN- Sebelum pelaksanaan kampanye secara resmi, parpol diperbolehkan mengadakan kegiatan konsolidasi asalkan dilakukan di tempat tertutup. Selain itu, parpol itu juga boleh mengibarkan bendera, selama masih dalam radius 100 meter dari lokasi kegiatan.

Ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Semarang, Panwas, KPU dan parpol. Kepala Kesbang Linmas Drs Yosep Bambang Tri menjelaskan, diperbolehkannya pertemuan di ruang tertutup tersebut sebagai kebijakan pemerintah untuk dapat melakukan konsolidasi dengan baik.

"Pada masa prakampanye seperti sekarang ini, untuk berkonsolidasi dengan anggota saja sepertinya tidak bebas, sehingga pemerintah akan menyediakan fasilitas gedung," kata dia, Selasa (30/12) di ruang kerjanya. Gedung pemerintah yang disediakan ada dua, yakni Gedung Pemuda di Ambarawa dan Gedung Korpri di Ungaran.

Pemasangan Bendera

Ketentuan lain yang telah disepakati untuk pelaksanaan prakampanye, yaitu masalah pemasangan bendera. Tiap partai boleh memasang bendera asal di tempat atau panggung bendera yang telah disediakan dan diizinkan oleh pemerintah melalui Linmas.

Bendera yang akan dipasang nanti sesuai dengan urutan nomor parpol peserta pemilu dan dengan ukuran yang sama, yaitu 90 cm x 120 cm dan ukuran tiang 3 meter.

Seandainya kesepakatan itu dilanggar, berarti mereka telah melanggar ketentuan UU RI No 12 Tahun 2003 Pasal 74 dan Pasal 138.

"Mereka kami anggap telah mencuri start dan itu melanggar ketentuan yang ada," tambah Ketua Panwas Pemilu Nuswantoro.

Sanksi yang akan diberikan nanti sesuai dengan undang-undang yang ada yakni, pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 18 bulan.(H4-84k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA