
| Sabtu, 3 Januari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Sejumlah Caleg Dilaporkan Berijazah PalsuGROBOGAN - KPU Grobogan diberondong laporan lewat telepon dari masyarakat dan anggota partai mengenai ijazah palsu yang digunakan sebagai persyaratan caleg. Bahkan, beberapa di antaranya mengadu lewat surat dengan menunjuk langsung identitas caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu. Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Grobogan Ir Djati Purnomo, kemarin. Dia menambahkan, KPU belum dapat menyikapi laporan itu karena lima pokja masih meneliti berkas-berkas caleg. Namun, masalah tersebut akan dibahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Grobogan serta Depag. Sebab, instansi itu yang banyak mengeluarkan legalisasi ijazah para caleg. "Mereka yang dilaporkan adalah pengguna ijazah yang didapat dari program Kejar Paket C setara SLTA dan pendidikan luar sekolah (PLS) setingkat SLTA di Semarang, Jabar, Solo, dan lainnya. Sebab, menurut pelapor, caleg itu tidak pernah belajar melalui program Kejar Paket C di luar daerah, tetapi tiba-tiba mendapatkan ijazah tersebut," katanya. KPU juga menerima pengaduan mengenai beberapa caleg yang diduga terlibat pelanggaran pidana dan narkoba. Ini pun belum dicek di pengadilan dan RSD Dr Raden Soedjati Purwodadi yang dipasrahi untuk mengetes kesehatan caleg. Pengawasan Panwas Pemilu Grobogan didesak untuk mengadakan pengawasan tahapan-tahapan pemilu dengan sungguh-sungguh. Sebab, pengawasan yang didanai rakyat lewat APBD, APBN, dan lainnya belum memihak pada pemilih. Terbukti bendera parpol masih terpasang bebas di tempat-tempat umum dan pejabat mencuri start untuk berkampanye. "Kalau masalah itu tidak segera diantisipasi, pemilu bisa kisruh karena pejabat yang seharusnya netral malah berpihak pada salah satu partai," kata Drs Heru Kristianto SH, warga Purwodadi. Ketua Panwas Pemilu Rahardjo BK SH mengaku sudah menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan prosedur. Mengenai caleg yang menggunakan ijazah palsu juga sudah diprogramkan. Setelah KPU meneliti administrasi berkas caleg, Panwas langsung terjun ke lapangan mengadakan penelitian. Bila didapati palsu, akan langsung diproses secara hukum. Sebab, hal itu termasuk katagori kejahatan pemilu. (A23-63i) |