
| Sabtu, 3 Januari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Wali Kota Canangkan Bulan Layanan Publik
SEMARANG TENGAH- Bentuk pelayanan publik tidak selalu dengan memberikan kemudahan. Sebaliknya pelarangan pun bisa merupakan bagian dari pelayanan. Hal itu dikemukakan Wali Kota H Sukawi Sutarip SH, Jumat (2/1), saat memberikan sambutan pada pencanangan bulan layanan publik yang dipusatkan di Kecamatan Semarang Tengah. ''Ketika Pemkot melarang pembukaan daerah atas, hal ini juga merupakan bagian dari pelayanan bagi warga di bagian bawah,'' katanya. Menurutnya, pelarangan semacam itu harus dilakukan, karena Pemkot memiliki kewajiban untuk menjaga ekosistem. Jika Pemkot asal memberikan izin ekosistem bisa rusak, masyarakat akan rugi, dan untuk memperbaiki membutuhkan biaya besar. Dia meminta aparat pemberi pelayanan bersikap tegas. Pemkot akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya asalkan semua syarat dipenuhi. Dia memberikan contoh ketika ada warga meminta KTP baru, ada surat pengantar dari RT dan RW. Kalau syarat itu tidak ada, bisa saja akan muncul KTP dobel. Selain itu, dengan sistem kependudukan yang digunakan Pemkot saat ini akan bisa diketahui pemohon KTP baru sebelumnya sudah memiliki KTP atau belum. Pada kesempatan itu Wali Kota didampingi General Manager Telkom Divre 4 Didi Warga Prawira mencoba nomor hotline Pemkot 024-290900. Hotline tersebut bisa dihubungi dari mana pun hanya dengan pulsa Rp 200 per menit, sedangkan untuk telepon pengaduan bisa melalui 024-3561717. Saat meninjau proses pembuatan KTP langsung jadi di Kecamatan Semarang Tengah, dia melihat aparat di tempat itu memperagakan pemasukan data KTP, proses digitalisasi foto, dan tanda tangan pemohon, sampai pada pemotongan KTP setelah dilaminating. Seluruh proses itu membutuhkan waktu kurang dari satu jam. Dari Semarang Tengah, Wali Kota kemudian mengunjungi berbagai tempat layanan publik lainnya, yaitu Puskesmas Pandanaran, bengkel uji kendaraan bermotor Dinas Perhubungan, dan pelayanan sertifikat di Dinas Pertanahan. Saat meninjau Dinas Perhubungan, Wali Kota memberikan penjelasan tentang bulan layanan publik kepada para warga yang sedang mengujikan kendaraan. Dia mengatakan, angkutan umum merupakan jenis pelayanan yang tidak langsung diberikan oleh Pemkot, namun setiap hari dinikmati masyarakat. Untuk itu kondisi angkutan umum yang beroperasi harus benar-benar baik. ''Kalau memang tidak laik, kendaraan itu jangan diloloskan. Pemiliknya harus melakukan perbaikan telebih dulu,'' tandasnya. (G6-83k) |