logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 3 Januari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Dua Kasus Pelanggaran Pemilu Sudah Diproses

PEMILU 2004 tak hanya membuat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparat keamanan saja yang sibuk. Salah satu instansi yang saat ini juga mulai bertambah pekerjaanya terkait dengan pelaksaan pemilu adalah kejaksaan.

Sesuai dengan Undang-undang No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, aparat dari instansi penegak hukum itu akan menangani banyak perkara.

''Kami memang harus bekerja keras mengingat UU Pemilu juga masih terhitung baru. Tetapi hal itu tidak menjadi beban. Sebab, sudah menjadi tugas kami,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sutiyono SH MM MBL, kemarin.

Hingga saat ini sudah dua perkara yang ditangani Kejari Semarang. Pertama, kasus pelanggaran pemilu oleh calon anggota DPD Jateng Siti Fatimah yang sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Satu lagi, kasus yang hampir sama, berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

''Bagi para jaksa sebenarnya sudah tidak ada masalah, karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi. Para jaksa di Kejari Semarang ini sudah siap menangani kasus pelanggaran pemilu,'' ujarnya.

Namun demikian, lanjut Sutiyono, sosialisasi ke masyarakat mengenai masalah tersebut perlu dilakukan lebih intens. Masalahnya, selain waktunya singkat, proses pemahaman terhadap UU ini tidak mudah, misalnya soal jenis-jenis pelanggaran.

''Karena itu, sejak diundangkan kami terus melakukan sosialisasi meski secara aturan, setiap perundangan yang dikeluarkan dianggap sudah diketahui oleh masyarakat,'' jelasnya.

Dia juga berharap parpol peserta pemilu bisa mematuhi UU sesuai dengan kesepakatan bersama yang sudah diikrarkan di Bali Kota Semarang, belum lama ini. ''Komitmen ini akan lebih baik kalau dijaga bersama, karena kami sendiri juga tidak ingin terjadi pelanggaran.'' (G2-63k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA