logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 3 Januari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Banyak Caleg Belum Lampirkan Daftar Kekayaan

  • Berkas 12 Parpol Selesai Diteliti

SEMARANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan kerja maraton. Setelah semua parpol peserta Pemilu 2004 mengajukan berkas caleg, 29 Desember lalu, kini lembaga itu harus meneliti satu per satu berkas tersebut.

Sampai Jumat (2/1) sore, sudah 12 parpol yang berkasnya selesai diteliti kelengkapan administrasinya. KPU akan menyelesaikan berkas sekitar 6-7 parpol lagi sampai Jumat malam.

Dari hasil penelitian administrasi, banyak caleg yang belum menyertakan bukti atau daftar kekayaannya. Caleg yang belum menyertakan kelengkapan itu berasal dari semua parpol yang sudah selesai diteliti berkasnya. Karena itu, KPU meminta agar mereka segera melengkapinya.

Divisi Pendaftaran Peserta Pemilu dan Pencalonan Legislatif KPU Kota Nurul Akhmad SH MH menyatakan, semestinya tanda bukti kekayaan caleg dikeluarkan oleh KPKPN. Namun, dengan adanya keputusan dari KPU, para caleg cukup mengisi bukti kekayaan dalam formulir, dan diserahkan ke KPU Kota. Selanjutnya, KPU yang akan menyerahkan ke KPKPN.

Kartu Tanda Anggota

Kekurangan lain, kata dia, semua caleg belum menyertakan foto kopi kartu tanda anggota (KTA) yang dilegalisasi oleh partai masing-masing. Yang diserahkan baru foto kopi KTA tanpa ditambah stempel asli partai.

Dia mengatakan, parpol yang sudah diteliti kelengkapan administrasinya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pelopor, Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Merdeka.

Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Sarikat Indonesia (PSI).

''Kami merencanakan hari ini (Jumat) akan menyelesaikan berkas enam sampai tujuh parpol lagi,'' kata Nurul di sela-sela syukuran menempati kantor baru di lantai V Gedung Pemerintah Kota kawasan Tugu Muda (eks BDNI), Jumat (2/1).

Setelah meneliti administrasi, kata dia, KPU akan menyampaikan hasil tersebut pada para pimpinan parpol yang mengajukan caleg. Pihaknya akan mengumpulkan pimpinan parpol peserta Pemilu 2004, 6 Januari. ''Saat itu kami akan beritahukan mengenai kekurangan kelengkapan syarat caleg.''

KPU, kata Nurul, memberikan kesempatan parpol untuk melengkapi syarat calon dengan batas waktu 19 Januari. Pihaknya akan menempuh jalan yang mudah dan efektif berkaitan dengan kelengkapan berkas caleg. (G7-63)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA