logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 3 Januari 2004 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Gerobak Sitaan Masih Menumpuk di Disperindagkop

PURWOKERTO - Ratusan lapak dan gerobak PKL yang disita petugas Satpol PP beberapa waktu lalu, kemarin masih menumpuk di halaman Kantor Dians Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Banyumas. Para pedagang pasrah sehingga tak mengambil kembali sarana berdagang itu.

Peralatan yang menumpuk di halaman kantor itu disita petugas dari sekitar Pasar Wage dan Jalan Jenderal Sudirman. Subdinas Bina Dagang Dinas Perindustrian menyatakan barang sitaan itu dikelilingi semacam garis polisi sehingga tak boleh diambil siapa pun.

''Sarana dagang yang disita itu menjadi semacam barang bukti. Lapak dan gerobak diambil karena para pedagang melanggar ketentuan, yakni berjualan di lokasi larangan dan meninggalkan sarana dagang di tepi jalan,'' kata Kepala Subdinas Bina Dagang Karno M Noh, kemarin.

PKL ditertibkan karena tak mau mengindahkan ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar dan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang PKL. Sesuai dengan peraturan itu, jalan dan areal parkir sekitar Pasar Wage dilarang digunakan untuk berjualan. Namun ratusan pedagang nekat berjualan sehingga sarana mereka disita.

Meski belum ada surat keputusan Bupati soal penentuan kawasan PKL yang diatur dengan Perda Nomor 5 Tahun 2003, pedagang dilarang meninggalkan sarana dagang di tepi jalan setelah berjualan. Namun pedagang meninggalkan sarana dagang di tepi jalan, meski sudah tutup.

''Milik siapa saja sarana dagang yang disita petugas tidak diketahui pasti. Sebab, ketika petugas menertibkan tidak ada pedagang. Ibaratnya, lapak tergeletak di tepi jalan itu sama dengan sampah yang harus dibersihkan,'' katanya.

Segera Dimusnahkan

Ada ratusan lapak dan gerobak diamankan di Kantor Dinas Perindustrian. Namun hanya sekitar 20 orang yang datang mengambil gerobak mereka. Sebagian sarana itu sudah rusak. Bila tidak diambil pemiliknya akan segera dimusnahkan.

Pedagang yang datang diberi pembinaan agar mau mematuhi Perda Nomor 5 Tahun 2003 dan Perda Nomor 4 Tahun 2003. Namun jika sudah lebih dari sekali terkena penertiban, pedagang tersebut langsung dikenai sanksi sesuai dengan peraturan. Yakni, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk ditindak sesuai dengan pelanggaran.

Dia berharap SK Bupati tentang penataan PKL sebagai pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2003 segera disetujui DPRD. Saat ini SK itu sudah dimasukkan ke DPRD. Namun DPRD belum merespons sehingga petugas di lapangan bertindak hanya berdasar perda.

''Kalau SK Bupati mengenai penataan PKL disetujui DPRD dan bisa dilaksanakan, petugas lebih mantap menindak. Sebab, dengan SK itu kawasan mana saja yang diperkenankan untuk PKL menjadi jelas. Bila ada pelanggaran petugas tak canggung lagi menertibkan karena memiliki payung hukum yang jelas,'' imbuh dia. (G23-74g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA