logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 3 Januari 2004 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Soal Pemekaran Banyumas

Bupati Belum Pernah Diajak Bicara Tim Mediasi

PURWOKERTO- Bupati Banyumas, Aris Setiono, menyatakan sejauh ini belum pernah diajak bicara atau ditemui tim mediasi dari Undip. Jadi dia belum berani menerima atau menolak usulan rencana pengkajian ulang.

''Sampai sekarang saya sebagai bupati belum diajak bicara atau ditemui mereka (tim mediasi-Red). Apa yang mereka kehendaki juga belum jelas,'' ujar Aris, Kamis (1/1) dini hari di sela-sela acara melepas tahun baru di Pendapa Sipanji.

Empat akademisi dari Undip yang tergabung dalam kelompok mediasi daerah beberapa waktu lalu datang ke Purwokerto. Mereka datang untuk membantu mengatasi polemik rencana pemekaran Kabupaten Banyumas. Mereka adalah Prof Dr Nurdien H Kistanto MA, Drs Novel Ali, Drs Amirudin MA, dan M Said BA.

Selama berada di Kota Keripik, mereka berdialog dengan Ketua DPRD dr H Tri Waluyo Basuki dan Komite Pembentukan Banyumas Menjadi Dua Daerah Otonom (KPBDUADO), di Restoran Hotel Borobudur. Mereka juga menemui Asisten Tata Praja Pemerintah Kabupaten Banyumas Drs Sugiri Hardomo Soesilo, dan Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Daerah Ir Didi Rudwianto di ruang kerja Ketua DPRD.

Kajian Lanjutan

Mereka ingin mencairkan pro-kontra pemekaran dan berdialog dengan kelompok yang belum menerima hasil kajian tim Undip. Mereka juga berencana mengadakan kajian lanjutan, pascapemaparan hasil kajian tim independen.

Bupati menyatakan jika tim itu bertujuan menjadi penengah semestinya menemui semua pihak yang dianggap berbeda pandangan dan memberikan penjelasan secara gamblang maksud dan tujuan itu. Kelompok yang sepaham dengan hasil kajian tim independen juga harus mereka temui dan ajak dialog.

''Yang ditemui kan yang belum sepakat dengan hasil kajian tim independen. Sebenarnya perbedaan pandangan dan sikap itu wajar karena pembahasan tentang wacana pemekaran belum final. Itu kan masih berlanjut sehingga tak perlu ditanggapi secara reaktif,'' kata dia.

Pembahasan panjang masalah pemekaran terjadi, kata dia, karena keputusan soal pemekaran tidak hanya di tangan Bupati dan DPRD. Namun sampai ke Presiden dan DPR.

''Kalau diputuskan dimekarkan, tetapi setelah dikaji tim Depdagri dan Dewan Otonomi Daerah hasilnya tidak sama atau belum layak, kita yang malu. Jadi ini harus ditangani secara matang dan prosedural. Saya sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Silakan masyarakat menilai. Ada pihak mendesakkan hal itu karena ada unsur subjektif.''

Namun dia tak menjelaskan lebih jauh apa unsur subjektif itu dan siapa orang yang dia maksud.

Sementara itu, anggota Tim Mediasi Pemekaran Daerah Banyumas, Drs Novel Ali semalam mengakui, sampai kemarin tim tersebut belum bertemu dengan Bupati Banyumas HM Aris Setiono SH SIP.

Namun sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Asisten I Pemerintahan Pemkab Banyumas, Drs Sugiri Hardomo beserta stafnya. Kemudian melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Banyumas dr Tri Waluyo Basuki dan pimpinan Dewan lainnya.

Menurutnya, di balik pro-kontra hasil penelitian pemekaran Banyumas sebenarnya di masyarakat masih terjadi pula pro-kontra rencana pemekaran itu.

Di samping itu, hubungan antara legislatif (Ketua DPRD) dan eksekutif (Bupati Banyumas) usai pemaparan hasil penelitian menjadi beku. ''Tim mediasi ingin mencairkan kebekuan itu,'' tuturnya.

Sebab kalau kebekuan itu diteruskan maka kinerja Pemkab Banyumas akan rusak dan rakyat yang akan dirugikan. Menurutnya, kedua pihak harus jujur dan tidak membela kepentingan masing-masing. Cara yang terbaik adalah mempertemukan kedua belah pihak.

Dia menambahkan, rencananya Selasa (6/1) nanti Tim Mediasi mengadakan pertemuan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto. (G22,G17-74g)

Wacana Pemekaran Kabupaten Banyumas

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. A. Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

a. Pasal 5 ayat 1: Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

b. Pasal 5 ayat 4: Syarat-syarat pembentukan daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

c. Pasal 6 ayat 1: Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain.

d. Pasal 6 ayat 2: Daerah dapat dimekarkan lebih dari satu daerah.

e. Pasal 6 ayat 3: Kriteria tentang penghapusan, penggabaungan, dan pemekaran daerah, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan peraturan daerah.

f. Pasal 6 ayat 4: Penghapusan, penggabungan, dan pemekaran daerah, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dalam undang-undang.

2. B. Undang-Undang No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No 72, tambahan Lembaran Negara No 3848).

3. A. Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom. (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)

3. B. Peraturan Pemerintah No 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Catatan: PP ini sebagai tindak lanjut/amanat UU No 22/1999 Pasal 6 ayat 3.

B. 1. Pasal 3,

diatur syarat-syarat pembentukan daerah: Daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat:

a. kemampuan ekonomi b. potensi daerah c sosial budaya

d. sosial politik e. jumlah penduduk f. luas daerah g. pertimbangan lain.

B. 2. Pasal 12 :

Usul pembentukan daerah setelah memenuhi persyaratan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Penjelasan intinya: Pembentukan daerah sudah memenuhi syarat apabila usulannya setelah diadakan penelitian ternyata skor penilaiannya telah memenuhi ketentuan dapat dibentuknya suatu wilayah. Ketentuan skor/bobot pada pasal 3, poin

a. 25 b. 20 c. 10 d. 10 e. 15 f. 15 dan g. 5 (total 100)

B. 3. Pasal 16

tentang prosedur pembentukan dan pemekaran penghapusan, dan penggabungan

a. Ada 10 prosedur yang harus ditempuh, di antaranya

- Adanya kemauan politik pemerintah dan masyarakat

- Didukung penelitian awal

- Usulan pembentukan/pemekaran kabupaten/kota disampaikan ke pemerintah pusat melalui Gubernur. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Dearah bisa menugasi tim untuk mengecek ke lapangan dengan pertimbangan dari Dewan Otonomi Daerah.

- dst

4. Perda No 3 Tahun 2003

tentang Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2001 mengenai Program Pembangunan Daerah (Propeda) 2002-2006.

Perbedaannya:

- Propeda 2002-2006 (sebelum direvisi) pada Bab IX soal pembangunan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat tidak mencantumkan program pemekaran (pengembangan wilayah). Program pembangunan permukiman, pertanahan, dan tata ruang dipisah tersendiri.

- Propeda 2002-2006, program pembangunan pada bidang pertanahan, tata ruang, dan permukiman dimasukkan program pengembangan wilayah (g).

Aamanat Propeda 2002-2006 versi Perda No 3/2003 ada dua poin mendasar

1. Arah Kebijakan

Meningkatkan akseptabilitas, akuntabilitas, dan kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan demi pelayanan kesejahteraan masyarakat dalam rangka pengembangan wilayah.

2. Strategi yang dipakai ada empat tahap.

1. Menyelenggarakan forum-forum peningkatan koordinasi (lintas pelaku) dan sinkronisasi pemekaran wilayah oleh pemerintah, swasta, dan masyaralat.

2. Penyelenggaraan kajian tentang pemekaran wilayah

3. Membangun kesepahaman tentang pemekaran wilayah

4. Merencanakan penyiapan infrastruktur.

5. Perda No 12 Tahun 2003 tentang APBD 2003. Untuk keperluan pemekaran dianggarkan sekitar Rp 300 juta. (G22-74n)

Sumber: Diolah dari berbagai sumber resmi:

- UU No 22/1999 dan UU No 25/1999

- PP No 129/2000

- Perda No 3/2003 perubahan Propeda 2002-2006 dan Perda No 2/2001 Propeda 2002-2006.

- Perda No 12/2003


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA