
| Sabtu, 3 Januari 2004 | Jawa Tengah - Banyumas |
Pengunjung Alun-alun Dikenai Wajib ParkirPURWOKERTO- Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai 1 Januari 2004 secara resmi memberlakukan wajib parkir untuk semua jenis kendaraan di kompleks alun-alun Purwokerto. Masyarakat harus bersiap-siap menyiapkan uang bila ingin bersantai di ruang publik itu. Kebijakan itu untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan rasa aman kepada pengunjung yang ingin menikmati suasana di alun-alun. Mereka tidak lagi waswas kendaraan hilang karena dijaga petugas. Kendati bila ada kehilangan, petugas dan pemerintah tak bertanggung jawab. Koordinator lapangan penarikan retribusi parkir UPTD Parkir Dinas Perhubungan dan LLAJ Pemerintah Kabupaten Banyumas, Asmara Bayu, menyatakan wilayah yang akan diuji coba untuk parkir meliputi Jalan Masjid (barat alun-alun), Jalan Pengadilan Lama (timur alun-alun), dan Jalan Jenderal Soedirman (selatan alun-alun). pemberlakuan di jalur tengah dan jalur depan Kantor Bupati di utara alun-alun disesuaikan dengan situasi. ''Untuk mengetahui teknis pengaturan bisa Anda tanyakan ke Bagian Lalu Lintas Dinas Perhubungan. Kami hanya mengurus penarikan,'' ujar Bayu. Dia mengatakan, saat ini UPTD Parkir sudah menunjuk koordinator pelaksana. Yaitu, Turyo warga Jalan Pekih (kompleks alun-alun). Dia akan membawahkan 10 anggota. Selama bertugas mereka dilengkapi seragam dan mengunakan karcis resmi. Semestinya Dibebaskan Sejumlah pengunjung mengatakan, semestinya tempat umum seperti alun-alun dibebaskan dari retribusi parkir. Sebab, orang tidak berkunjung berlama-lama. ''Alun-alun kan ruang publik, semestinya orang tidak dikenai parkir. Jangan dilihat kecilnya uang yang ditarik, tetapi harus dipahami bahwa tempat umum itu untuk kepentingan banyak orang. Kalau semua dikenai parkir, kapan masyarakat bisa bersantai dengan tenang dan nyaman?'' ujar Wanto (45), warga Purwokerto selatan, kemarin. Turyo mengemukakan diberi masa percobaan tiga bulan. Setiap bulan harus menyetor ke UPTD Parkir sekitar Rp 250.000. Sesuai dengan karcis resmi pemerintah, kendaraan roda dua ditarik Rp 200 dan roda empat Rp 400. ''Kami targetkan setiap orang bisa setor Rp 30.000/bulan. Bisa lebih malah lebih baik. Mereka akan kami dua shift. Pertama pukul 7.00-13.00 dan kedua pukul 13.00-21.00,'' kata dia. Parkir roda empat di jalur barat dan timur alun-alun dibuat lurus, sedangkan arah parkir sepeda motor serong 30 derajat. Parkir di selatan alun-alun (40 kendaraan) juga serong. ''Jalur depan kabupaten selama jam kerja (14.30) bebas parkir. Setelah itu ditarik lagi. Jalur tengah malam Minggu atau saat ada keramaian juga ditarik,'' kata dia. Sejumlah pihak menilai jika Jalan Masjid dipakai sebagai lahan parkir dikhawatirkan menyebabkan kemacetan. Sebab, jalur itu sempit dan padat lalu lintas (dua arah). Sejumlah warga, khususnya pedagang, menilai pemberlakuan wajib parkir hanya akal-akalan pemerintah. ''Penertiban pedagang begitu gencar di kawasan itu tempo hari mungkin untuk pemberlakuan wajib parkir tersebut,'' kata seorang pedagang. (G22-74g) |