logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 3 Januari 2004 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Pengembalian Berkas Caleg PDI-P Dikawal Polisi

BANJARNEGARA - Lantaran diadang sejumlah kader yang merasa tidak puas atas penetapan daftar nomor urut calon legislatif, DPC PDI-Perjuangan meminta pengawalan polisi saat mengembalikan sejumlah berkas caleg ke KPU, Selasa (23/12) tengah malam lalu.

Ketua DPD Ny Hj Sri Ruwiyati SE, didampingi Sekretaris Mawing Goso menyerahkan sejumlah berkas itu pukul 23.45, atau 15 menit menjelang dateline penyerahan. Ikut menyaksikan, Kapolres AKBP Drs Widiyanto Poesoko SH dan Waka Polres Kompol Siswoyo.

Ketika memasuki halaman KPU, kedua pimpinan DPC parpol berlambang banteng mencereng tak terlihat membawa berkas. Sebab berkas itu sudah dibawa masuk lebih dulu oleh seseorang. Setelah berkas di dalam, keduanya menuju meja Kasubbag Teknis dan Penyelanggara KPU, Waluyo Bangun.

Suasana malam itu nampak tegang. Ruwiyati maupun Mawing Goso saat itu tidak banyak berkomentar. Keduanya hanya menjawab singkat ketika ditanya petugas KPU itu, apakah berkas caleg dari PDI-P yang diserahkan itu sudah lengkap. Setelah berita acara penyerahaan ke KPU ditandatangani pimpinan parpol itu, keduanya langsung pulang, tapi tetap dengan pengawalan petugas UPS Polres setempat. Sebab masih ada beberapa kader PDI-P yang tak atas puas penetapan daftar urut itu berada di luar halaman KPU.

409 Bendel

Sampai batas akhir penyerahan, kata Ketua KPU Wahyu Setyawan Sos, berkas para caleg yang masuk sejumlah 409 bendel. Berkas sebanyak itu dari 22 parpol yang membuka cabang di kabupaten ini.

Partai Golkar terbanyak yaitu mengirimkan 54 berkas. Disusul PDI-P 47 berkas, PKB (43 berkas), PAN (38 berkas), PKPI (36 berkas), PPP (32 berkas), PBR (22 berkas), PKPB (20 berkas), Partai Demokrat dan Partai Pelopor (12 berkas), serta PBB (11 berkas). ''Partai lainnya hanya mengirimkan berkas caleg kurang dari 10,'' tambahnya.

Belakangan ini, Wahyu mengaku banyak menerima SMS atau telepo yang menanyakan nomor urut caleg. Namun dia tak akan menjawabnya sebelum diumumkan di daftar calon sementara (29/1/ 2004), sebab menyalahi kode etik. (A9-74)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA