
| Sabtu, 3 Januari 2004 | Jawa Tengah - Banyumas |
Panwas Minta Masyarakat Ikut Awasi Tahapan PemiluPURBALINGGA-Panitia Pengawasan (Panwas) Pemilu meminta masyarakat ikut aktif mengawasi tahapan pemilu. Hal itu karena jumlah anggota Panwas sangat sedikit sehingga tidak akan mampu melakukan tugas pengawasan sendirian. Permintaan itu disampaikan Toto Rusmanto dari Divisi Pengawasan Panwas Pemilu Purbalingga, kemarin. Anggota dari unsur pers tersebut menyebutkan, total anggota Panwas di Purbalingga hanya 59 orang. Terdiri atas lima anggota Panwas kabupaten dan 54 orang dari 18 kecamatan. ''Warga yang mengetahui terjadi pelanggaran segera laporkan ke sekretariat Panwascam atau Panwas Kabupaten di Jl Komisaris Noto Sumarsono 81 telepon 895565 atau melalui e-mail panwaslu.pbg@plasa.com,'' ujarnya. Toto mensinyalir muncul kecenderungan peningkatan aktivitas parpol yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu. Meningkatnya intensitas kegiatan parpol itulah yang berpotensi mendorong terjadinya pelanggaran. ''Ada beberapa partai baru yang sangat getol berkonsolidasi. Kebetulan para pengurusnya banyak yang saya kenal. Jadi, secara pribadi dan persuasif saya minta mereka agar tidak melanggar rambu-rambu pemilu,'' tuturnya. Mengacu pada Pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2002, lanjutnya, kampanye dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak, dan atau elektronik, penyiaran melalui radio atau televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, dan kegiatan lain. ''Masa kampanye ditetapkan mulai 11 Maret hingga 1 April 2004. Dan sejak 2 Desember lalu hingga 10 Maret 2004, parpol tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang termasuk kategori kampanye,'' tegasnya. Kendati demikian, parpol tetap boleh melakukan kegiatan internal seperti sosialisasi bagi kader dan simpatisannya, rapat pengurus, dan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat selain pengurus dan anggota. "Parpol yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 138 ayat 3 tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, bisa diproses secara hukum,'' katanya mengingatkan. (F10-74s) |