logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 3 Januari 2004 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Kasus Proyek PDAM Dilaporkan ke Polres

  • Dirut Baru Diminta Membenahi

CILACAP - Dugaan kasus penyimpangan proyek rancang bangun instalasi pengolahan air minum milik PDAM Cilacap senilai Rp 1,99 miliar, akhirnya dilaporkan ke Polres setempat. Polisi diminta segera mengusut tuntas proyek tersebut.

''Saya melaporkan secara resmi dugaan kasus penyimpangan di PDAM itu ke Polres. Tolong kasus ini segera ditangani sampai tuntas. Semua ini demi kebaikan PDAM. Mudah-mudahan kelak PDAM akan berkembang menjadi lebih baik.''

Hal itu dikatakan Ketua DPRD, H Fran Lukman, saat memanggil Dirut PDAM Drs H Budi SG Handoko MM, Direktur Teknik/Pimpro Edi Widodo, Direktur Keuangan Ny Sri Handayani, Kepala Bawasda Drs Wasi Ariyadi MM, Wakapolres Komisaris Polisi Yusri, dan Badan Pengawas (BP) PDAM Ir Alrianto, serta Sarijo SH, Jumat (2/1).

Berdasarkan keterangan Pimpro Edi Widodo, Fran Lukman mengatakan, proyek instalasi pengolah air minum tersebut dikerjakan CV Kamas Fiberglass, Sidoarjo, Jatim. CV Kamas mengerjakan proyek setelah menang lelang yang diikuti delapan rekanan. Namun Direktur CV Kamas, Satrio Tas'an, melalui surat bertanggal 29 Desember 2003 secara tegas menyatakan, CV Kamas Fiberglass dalam pengerjaan proyek hanya sebatas dipinjam namanya untuk kelengkapan prosedural.

Aneh

''Pak Edi selaku pimpro tidak kenal dengan Satrio Tas'an, tetapi dia tetap menyatakan yang mengerjakan proyek adalah CV Kamas. Edi hanya kenal dengan orang yang bernama Ir Puji Hartono. Alasannya, karena Puji Hartono sebagai pelaksana lapangan CV Kamas. Padahal, perjanjian kontrak ditandatangani Pimpro dan Direktur CV Kamas. Ini kan aneh,'' ujar Fran.

Edi Widodo mengatakan, yang mengerjakan proyek instalasi memang CV Kamas, tetapi CV Kamas Cabang Semarang.

Penanggung jawab kantor cabang adalah Ir Komas, warga Jl Kelud Raya No 5-A Semarang. Proyek instalasi itu dibangun dengan konstruksi baja. Pembayaran kepada pelaksana dilakukan per termin dengan uang muka sebesar 25%.

Selama ini yang mengambil uang pembayaran Sugiartoyo. Setiap pembayaran dilengkapi bukti berupa kuitansi dan berita acara pembayaran.

Meski telah mendapat penjelasan dari Edi Widodo, Fran Lukman tetap melaporkan kasus tersebut ke Wakapolres Kompol Yusri. ''Meski Pak Edi Widodo sudah diperiksa Kejaksaan, saya minta Polres tetap mengusut kasus ini,'' kata Fran.

Pada kesempatan itu, Fran juga memerintahkan H Budi SG Handoko selaku Dirut PDAM yang baru untuk membenahi PDAM dan mengamankan semua dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pembangunan instalasi tersebut. (ag-74n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA