
| Sabtu, 3 Januari 2004 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Jaksa Ubah Dakwaan, Hakim Bebaskan TerdakwaMAGELANG-Parjiman (26) yang diajukan ke meja hijau dengan tuduhan membantu terdakwa Endro Setiawan (29) pembunuh Budi Hermanto (35) alias Anthuk warga Tukangan Wetan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang pada Agustus lalu, baru-baru ini dibebaskan dari tahanan oleh majelis hakim PN Magelang. Alasan majelis hakim yang diketuai Perdana Ginting SH dengan anggota Windarto SH dan Zaenal Arifin SH, karena surat dakwaan yang diserahkan kepada hakim, terdakwa atau penasihat hukumnya dengan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Benny Guritno SH MH di depan sidang, ternyata isinya berbeda. Karena itu, majelis hakim memutuskan dakwaan batal dan terdakwa dibebaskan. Beberapa saat kemudian Parjiman warga Tejosari, Kelurahan Magersari, Kota Magelang, dibebaskan dari LP Magelang yang telah dihuninya sejak 20 Agustus 2003 lalu. Pada persidangan tersebut, terdakwa didampingi empat penasihat hukumnya yaitu M Hasan Suryoyudho SH MH, Janu Iswanto SH, Supardijono SH, dan Yos Bambang Suhendarto SH. Pertimbangan hukum majelis hakim, Pasal 144 KUHAP mengatur perubahan dakwaan bisa dilakukan maksimal tujuh hari sebelum sidang dilaksanakan, atau satu minggu sebelum penetapan hakim. Selain itu, salinan perubahan dakwaan tersebut harus diserahkan kepada majelis hakim dan terdakwa. Ternyata jaksa melakukan perubahan dakwaan tanpa mengindahkan Pasal 144 KUHAP. Meski begitu, majelis hakim memberikan kesempatan jaksa mengajukan perlawanan terhadap putusan hakim tersebut atau mengajukan dakwaan baru. Parjiman didakwa dengan sengaja dan direncanakan membantu terdakwa Endro Setiawan melakukan kejahatan menusuk Anthuk, yang berakibat korban tewas. Peristiwanya terjadi 19 Agustus 2003 lalu sekitar pukul 13.00. Terdakwa memboncengkan Endro Setiawan dengan Suzuki Shogun AA-5513-HE ke rumah korban. Waktu itu, Endro membazwa pedang yang panjangnya lebih kurang 75 cm. Saat Endro ke rumah Anthuk, terdakwa Parjiman menunggui sepeda motor yang jaraknya sekitar 20 meter dari rumah korban. Posisi motor mengarah ke jalan raya, dengan tujuan mempermudah melarikan diri bila Endro selesai berbuat jahat. Siang itu, Endro tidak berhasil menemui korbannya. Petang hari lebih kurang pukul 18.30, diantar terdakwa Parjiman, Endro mendatangi lagi rumah Anthuk. Posisi motor sama dengan waktu siang hari. Endro menemui Anthuk yang berlanjut menusuk korban dengan pedang hingga tewas. Sesudah itu, Endro kembali ke sepeda motor dan bersama Parjiman melarikan diri. Atas perbuatan tersebut jaksa mendakwa Parjiman melanggar Pasal 340 jo 56 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu dakwaan subsider melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 335 ayat 2 jo Pasal 56 ke-1 KUHP, dan lebih-lebih subsider Pasal 165 ayat 2 jo ayat 1 KUHP. (P60-76s) |