logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 3 Januari 2004 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Partai Sepakat Larang Pentas Musik dan Hiburan

BOROBUDUR-Partai politik se-Kabupaten Magelang sepakat melarang pementasan musik dan hiburan bila melibatkan masyarakat bukan pengurus atau anggota partai. Dengan alasan, itu merupakan bentuk kampanye pemilu tahun 2004.

''Kesepakatan berlaku selama prakampanye atau hingga minggu I Maret 2004. Setelah masuk masa kampanye yang berlaku aturan kampanye,'' kata Wakil Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Magelang, Mukhlas Widodo SAg, Selasa (30/12) kemarin.

Dia mengemukakan kesepakatan itu mengikat semua partai peserta pemilu tahun 2004 dan Panwas Pemilu Kabupaten Magelang bersama jajaran di bawahnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilu.

''Yang harus menertibkan serta mengawasi pelaksanaan kesepakatan itu adalah Panwas Pemilu, Satpol PP, dan satgas partai peserta pemilu tahun 2004,'' kata dia.

Partai se-Kabupaten Magelang sepakat pula perlombaan olahraga dilarang. Karena, acara itu dianggap kampanye bila melibatkan warga masyarakat bukan pengurus atau anggota partai.

Sementara itu, sumbangan kemanusiaan merupakan hak dan kewajiban berbagai komponen kemasyarakatan, termasuk jika partai ingin melakukan. Namun kegiatan itu dapat saja menjadi kampanye jika dikaitkan dengan upaya meyakinkan berbagai pihak mengenai suatu partai.(pr-81g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA