
| Sabtu, 3 Januari 2004 | Jawa Tengah - Muria |
100 Hari Kepemimpinan Tamzil (2-Habis)
Mengurus Izin Kini Mudah dan MurahMemimpin sebuah kabupaten bukanlah pekerjaan mudah. Walaupun Kudus merupakan kabupaten terkecil di Jawa Tengah, tingkat permasalahan yang dihadapi cukup besar dan mengadang, terutama kaitannmya dengan pelaksanaan otonomi daerah. Kepemimpinan baru diharapkan membawa spirit baru dengan visi lebih tajam, dan bila mungkin agak kontroversi dengan bupati sebelumnya. Prinsip ini diakomodasi oleh Bupati Ir HM Tamzil dalam 100 hari kerjanya. Pengalaman 100 hari kerja akan dijadikan batu pijakan untuk melangkah lima tahun ke depan. Selain mengadakan workshop dengan pelbagai eleman masyarakat, langkah yang sudah diambil antara lain upaya peningkatan pelayanan publik dan peningkatan sumber daya manusia. Hal itu dilakukan dengan mendirikan Kantor Penanaman Modal dan Pusat Pelayanan Terpadu (PMPPT). Dengan lembaga baru itu diharapkan pelayanan semakin baik, terutama untuk memperoleh izin usaha maupun penanaman investasi. Kantor ini merupakan salah satu dari 25 kantor serupa yang sudah berdiri di Jawa Tengah, sebagaimana diungkap Wagub Drs Ali Mufiz MPA. ''Masih ada 10 kabupaten yang belum memiliki kantor semacam ini,'' ucapnya saat menjadi narasumber dalam diskusi di UMK. Diakui oleh Tamzil, selama ini untuk mengurus perizinan dibutuhkan waktu lama dan prosesnya kurang transparan. Baik mekanisme maupun biaya dirasakan membebani masyarakat. ''Masyarakat harus mengeluarkan biaya yang lebih besar, tidak sebagaimana mestinya,'' ujarnya. Regulasi Untuk memangkas hal-hal yang merugikan masyarakat, dibentuk sistem pelayanan satu atap yang mampu melayani berbagai jenis perizinan. Langkah yang diambil, melakukan restrukturisasi organisasi, regulasi, dan peleburan beberapa perizinan dari instansi vertikal ke dalam satu kerangka perizinan. Sistem ini prinsipnya penghapusan prosedur yang tidak diperlukan. Juga menggabungkan prosedur yang tumpang tindih. Selain itu, penyederhanaan prosedur dan pendelegasian wewenang dalam memberikan izin. ''Dengan lembaga baru ini saya hanya menandatangani satu item saja, yakni pengalihan status tanah. Lainnya cukup ditangani Kepala PMPPT,'' jelasnya. Dengan adanya lembaga baru ini, memang diperlukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya untuk memperoleh umpan balik bagi penyempurnaan lembaga baru tersebut. Investor Namun yang lebih penting, dapatkah lembaga baru ini menarik investor untuk berusaha di Kudus. Jika investor masuk berarti lapangan kerja terbuka, PADS pun meningkat. Ini perlu pemetaan lebih jelas mengenai lokasi mana saja yang diperuntukkan bagi kawasan industri, kawasan pengembangan wilayah permukiman, pertanian dan lain-lain. Kepala Kantor PMPPT Wahyuning Nurbayah SH menyatakan, lembaganya melayani sembilan jenis perizinan. Misalnya izin lokasi waktunya 10 hari, sedangkan soal biaya masih dievaluasi. Izin perubahan tanah waktunya 15 hari, soal biaya juga masih dievalusi. Untuk IMB dipastikan rampung dalam 21 hari, sedangkan besarnya biaya disesuaikan dengan harga dasar bangunan x nilai koefisien bangunan x luas bangunan (Perda 3/2000). Untuk izin HO diperlukan waktu 15 hari, sedangkan besarnya biaya sesuai yang ditentukan Perda 6/2002. Untuk izin Izin Usaha Industri (IUI) hanya diperlukan waktu tujuh hari, dengan biaya Rp 300.000 (Perda 6/2002). Izin TDI (Tanda Daftar Industri) hanya memerlukan waktu lima hari, dengan biaya Rp 50.000 (Perda 6/2002). Pengurusan izin perluasan usaha hanya memerlukan waktu lima hari, dengan biaya untuk industri kecil Rp 50.000, sedangkan menengah dan besar Rp 300.000. Untuk daftar ulang biayanya 50 persen dari ketentuan tarif. Khusus izin SIUP, untuk usaha kecil Rp 50.000, menengah Rp 150.000, dan besar Rp 300.000. Sedangkan untuk daftar ulang biayanya 50 persen dari ketentuan tarif (Perda 7/2002). Untuk izin TDP diperlukan waktu lima hari, dengan biaya untuk perseroan terbatas (PT) Rp 300.000, koperasi Rp 20.000, CV Rp 100.000, firma Rp 100.000, perusahaan perseorangan Rp 25.000, BUMN/BUMD Rp 200.000, dan bentuk lain Rp 300.000 (Perda 8/2002). Wagub Drs Ali Mufiz MPH minta, ketentuan soal tarif dipasang di tempat yang mudah dibaca dan diketahui oleh masyarakat yang akan mengajukan perizinan. Masalah pelatihan SDM, menurut Bupati HM Tamzil, belum dilaksanakan karena perlu persiapan yang baik. Untuk tahap pertama akan dilakukan konsolidasi organisasi, dengan konsekuensi akan terjadi pergantian personel dan mutasi. Slogan yang dipergunakan adalah the right man in the right place/right job, dengan masukan dari Badan Pengawas Fungsional. ''Juga akan dilakukan fit and proper test melalui penugasan karya ilmiah. Hal itu diperlukan untuk memotret kemampuan dan atensi pegawai pada tugas tertentu,'' katanya. Mutasi besar-besaran memang telah dilakukan. Apakah pergantian jabatan tersebut sudah sesuai seperti slogan tersebut? Masyarakat dan pegawai yang bersangkutan yang bisa menilainya. (HM Soleh AK-49) |