logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 3 Januari 2004 Jawa Tengah - Muria  
Line

Berkas Partai Pelopor Lolos

KUDUS- Partai Pelopor yang terlambat satu menit menyerahkan formulir pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) ke KPUD Kudus pada Senin (29/12) malam lalu, akhirnya dinyatakan tetap bisa mengikuti pemilu. Sebab, KPU Pusat menoleransi kerterlambatan penyerahan berkas tersebut antara 1 hingga 2 jam dari waktu yang ditentukan (pukul 24.00).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat KPU Pusat No 1369/15/ XII/2003 tanggal 31 Desember 2003, yang ditandatangani oleh Ketua Prof Dr Nazaruddin Sjamsuddin. Surat tersebut diterima KPUD Kudus Jumat kemarin pukul 14.24.

"Dengan kedatangan surat itu, Partai Pelopor bisa menyerahkan formulir pendaftaran caleg," ungkap Naibul Ummam ES, SAg, MSi, Ketua Divisi Pencalegan.

Berdasarkan surat tersebut, KPUD Kudus memanggil pengurus DPC Partai Pelopor untuk menyerahkan formulir pendaftaran calegnya pada Jumat kemarin pukul 16.00.

Dengan demikian, permasalahan antara KPUD Kudus dan partai tersebut dianggap selesai, sehingga tidak memengaruhi kinerja anggota KPUD dalam meneliti berkas caleg yang didaftarkan partai peserta pemilu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Pelopor terancam tidak bisa mengikuti pemilu di Kudus karena terlambat menyerahkan formulir pendaftaran caleg. Hal itu membuat pengurus DPC tidak puas sehingga mengadukan ke Panwas.

Panwas sebagai mediator penyelesaian masalah sejak awal optimistis permasalahan itu bisa diselesaikan. Kemudian dalam pertemuan di Kantor Panwas, Partai Pelopor dan KPUD sepakat menyerahkan permasalahan tersebut ke pusat. (H13-49s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA