
| Sabtu, 3 Januari 2004 | Jawa Tengah - Muria |
10 Warga Gugat Kebocoran Soal ke PTUN
BLORA-Masih ingat ribut-ribut tentang dugaan kebocoran soal ujian carik di Desa Gadon, Kecamatan Cepu? Ternyata, diam-diam 10 warga desa menggugat masalah itu ke PTUN Semarang. Perkembangan terakhir kasus tersebut, menurut Kabag Hukum Setda Pujianto SH, hingga saat ini sedikitnya sudah digekar tiga kali sidang gugatan warga Gadon tersebut. ''Kalau tidak salah sudah dilakukan sidang tiga kali. Nanti suatu saat petugas Pemkab juga kena giliran untuk didengar kesaksiannya,'' jelasnya kepada Suara Merdeka, kemarin. Dia mengemukakan, cukup salut dengan apa yang dilakukan ke-10 warga Desa Gadin tersebut. Sebab hal itu menunjukkan kesadaran hukum warga sudah cukup baik. Soal hasilnya bagaimana, tinggal menunggu pembuktian di persidangan. Kesepuluh warga tersebut, yaitu Umar Syarif, Suhardi, Ngasi, Budi Setio, Endang W, M Suhud W, Hari, Ida, Marjudi, dan Giyanto. Adapun yang diberi kuasa untuk mewakili mereka menghadiri proses persidangan adalah Giyanto. SK Kades Dalam surat gugatan yang tembusannya juga disampaikan kepada Bagian Hukum Setda itu, dia menyebutkan, objek gugatan adalah SK Kepala Desa Gadon Nomor 141/3/2003 tertanggal 29 Agustus 2003 tentang pengangkatan pamong desa atas nama Gunadi. Disebutkan pula 12 dasar dan alasan gugatan yang diajukan. Antara lain dalam ujian pengisian carik yang ujiannya dilaksanakan pada 25 Agustus 2003, nilai hasil ujian tertinggi 94,45 diperoleh salah seorang bakal calon bernama Gunadi. Hal itu menimbulkan kecurigaan dari para bakal calon lain. Berdasarkan informasi yang didapat Giyanto, ada salah seorang calon carik yang ditawari soal ujian pada H-1 (satu hari sebelum pelaksanaan ujian). Atas temuan tersebut, penggugat sudah menghadap Kades selaku penanggung jawab panitia dalam rangka mencari barang bukti. Pada Selasa (26 Agustus 2003) diadakan pertemuan untuk mencari barang bukti. Kemudian salah seorang anggota panitia pencalonan benar-benar menemukan barang bukti, dengan syarat harus menebus dengan uang Rp 2 juta. Para penggugat yang merasa dirugikan menghadap dan memohon kepada Bupati Blora, untuk membentuk tim guna menyelidiki dugaan kebocoran soal tersebut. Dalam hal ini Pemkab juga telah melangkah. Pada poin ke-9 mengenai alasan gugatan disebutkan, sambil menunggu hasil dari tim kabupaten, penggugat yang merasa dirugikan minta kepada Kades untuk tidak melantik carik. Namun pada Minggu tanggal 31 Agustus 2003 Kades tetap melantik carik dan menerbitkan SK No 141/3/2003 tertanggal 29 Agustus 2003. (ud-49s) |