
| Rabu, 31 Desember 2003 | Sala |
"Itu Membahayakan Diri Sendiri..."KOTA- Kepala Balai Sungai Bidang Penelitian dan Pengembangan Ir Isnugroho CES menyatakan kawasan yang dihuni warga RT 1 RW 1 Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, yakni di antara tanggul sungai atau daerah bantaran, merupakan daerah larangan untuk hunian. Jika ada yang menghuni wilayah itu bisa dikatakan membahayakan diri sendiri. "Daerah itu tempat untuk menampung muatan sungai jika volume air meningkat. Tempat itu memang tidak diperkenankan untuk hunian karena membahayakan penghuni atau masuk daerah siaga I," ujar dia, kemarin. Dia mengemukakan pengikisan terjadi akibat tidak ada penutup areal tanah seperti rumput atau pepohonan. Vegetasi itu sekarang banyak berkurang sehingga menyebabkan erosi. "Sebagai contoh, setiap tanggul sungai pasti diberi tanaman rumput penutup areal tanah. Jika tidak tergerus air." Dia menyanggah jika dikatakan kondisi tanggul sungai kurang memadai. Tanggul itu sampai saat ini masih cukup baik. "Tanggul masih baik dan tidak ada penggerusan di daerah itu. Jika tidak, kami pasti menerima laporan," imbuh dia. Secara teknis, kata dia, penanganan penggerusan daerah tepi sungai terbesar di Jawa Tengah itu wewenang Proyek Bengawan Solo (PBS) atau Perum Jasa Tirta. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi ke PBS. Mereka biasanya memiliki pos pemantauan di beberapa wilayah untuk mengetahui pengikisan yang terjadi. Seorang warga, Mamik Slameto, menyatakan di daerah yang tergerus aliran sungai tidak ada tanggul. Bangunan pengendali banjir itu terhenti di sisi barat kawasan yang mereka tinggali. (G18-42g) |