
| Rabu, 31 Desember 2003 | Berita Utama |
Pemilu 2004Parpol Tak Siap Audit KeuanganSEMARANG-Ketentuan yang mewajibkan semua partai politik agar melakukan audit laporan keuangan dan audit dana kampanye, nampaknya akan menuai ganjalan. Sebagian besar parpol tidak akan siap untuk melakukan audit, baik audit laporan keuangan maupun audit dana kampanye. Apalagi khusus audit laporan keuangan berlaku untuk semua parpol. Jadi tidak hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu. Ketua Dewan Penasihat Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Achmadi Hadibroto mengatakan hal itu kepada Suara Merdeka di sela-sela Seminar Penerapan Anggaran Kinerja untuk Mewujudkan Good Governance di Poncowati Room Hotel Patra Jasa kemarin. Usai seminar dilanjutkan dengan Rapat Anggota IAI Jateng untuk memilih kepengurusan periode 2004-2007. Terpilih sebagai Ketua Umum IAI Jateng Suradji Ak MM menggantikan Drs Didin Affifudin Ak MM. Suradji didampingi Sekretaris DR Jaka Isdiarta MSi dan Bendahara Dra Widi Setiowati Ak MM. Achmadi mengakui kewajiban membuat laporan akan menyulitkan parpol, karena selama ini sudah terlanjur tidak tertib administrasi keuangan. Hanya saja, karena kewajiban itu tidak disertai dengan sanksi yang tegas bagi parpol yang melanggar, maka parpol kemungkinan kurang ambil peduli. Masalah Saksi Sanksi yang berlaku bagi parpol yang tidak diaudit, menurut dia hanya berupa penghentian dana bantuan dari pemerintah. Bahkan soal kewajiban parpol membuka rekening khusus untuk menampung dana kampanye sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu, juga memiliki kelemahan mendasar. Sampai sekarang, dia belum menemukan ada aturan khusus dalam UU yang bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran dana kampanye. Sanksinya, hanya berupa penyerahan kelebihan dana kampanye kepada pemerintah kalau terbukti jumlahnya melebihi ketentuan. Melihat indikasi yang ada, dia yakin kewajiban audit laporan keuangan dan dana kampanye ini akan mudah dilanggar. Apalagi Pemilu 2004 merupakan kali pertama ketentuan itu diterapkan. Jadi ini sangat riskan terhadap pelanggaran. Dia mengakui para akuntan publik juga akan sulit untuk melacak besarnya dana yang masuk maupun keluar, kendati sudah ada rekening khusus. "Siapa pun akan mengalami kesulitan melacak keluar masuknya dana kampanye, karena kemungkinan banyak transaksi bantuan yang terjadi," tuturnya. Sedangkan khusus untuk laporan keuangan tahun 2003, Achmadi memberikan waktu tiga bulan bagi parpol untuk mempersiapkannya. Berarti, diperkirakan audit laporan keuangan akan dilakukan pada sekitar April 2004. Saat ini, dia menjelaskan IAI dan KPU tengah menyusun pedoman bagi parpol untuk menyelenggarakan administrasi keuangan beserta pelaporannya agar sesuai standar akuntansi yang berlaku. Kalau penyusunan pedoman itu sudah selesai, hasilnya akan langsung dibuat Surat Keputusan (SK) oleh KPU. "Standar laporan keuangan inilah yang nantinya harus diikuti semua parpol," katanya. Dengan standar itu, dia menyebutkan akuntan publik memiliki dasar kuat untuk melakukan verifikasi laporan keuangan sesuai kenyataan yang terjadi. Hasil audit itu yang nantinya akan dipakai akuntan publik untuk mengeluarkan pendapat. Namun sekali lagi, dia menyebutkan apapun isi pendapat akuntan publik, diperkirakan tidak akan berpengaruh siginifikan bagi parpol yang bersangkutan. Untuk itu diharapkan adanya partisipasi aktif dari Panwas maupun LSM untuk ikut melakukan monitoring dan hasilnya bisa langsung dibandingkan dengan yang dilaporkan parpol. "Dengan cara inilah akan terlihat bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi," katanya. (B19-64) |