
| Rabu, 31 Desember 2003 | Berita Utama |
Kepala Dinas P dan K Cs Akhirnya Diputus Bebas
KLATEN - Majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Klaten Faturrahman SH kemarin membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi ongkos jahit seragam karyawan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Klaten dari segala tuduhan yang dilontarkan jaksa penuntut umum. Mereka adalah Kepala Dinas P dan K Klaten H Muhadi SH, mantan Kasubag Tata Usaha dan Perlengkapan Prihati Hadi Purnomo, dan staf Subag TU dan Perlengkapan Purwanto SH. Ketiganya tampak lega mendengar putusan hakim. Sanak keluarga ketiga terdakwa yang hadir memenuhi ruang sidang utama juga menyambut gembira putusan itu. Sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 30 bulan penjara kepada Muhadi, dan masing-masing 24 bulan kepada Prihatin dan Purwanto, serta denda Rp 70 juta. Selain itu, mereka juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 67,5 juta. ''Saya menyesalkan mengapa hakim bisa memutus bebas. Hakim salah menafsirkan Surat Bupati No 025 tanggal 18 Nov 2002 dan Surat No 1367. Saya juga heran selesai sidang hakim langsung meninggalkan ruangan tanpa memberi kesempatan pada jaksa,'' kata jaksa Miyanto SH MHum selesai sidang. Tidak seperti biasanya, sidang berlangsung dengan pengeras suara sehingga hadirin dapat mendengar pembacaan putusan dari luar ruangan dengan jelas. Bila biasanya sidang hanya berlangsung setengah sampai satu jam, kemarin sidang berlangsung hingga lima jam, mulai pukul 12.00 sampai pukul 17.00. Tiga jaksa Miyanto, Andin Adiyaksantoro SH dan Tri Sulandari SH hanya terbengong mendengar putusan hakim yang dianggap di luar dugaan. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Andi Rais SH, tampak tenang sepanjang sidang. ''Kami akan mengajukan kasasi karena kalau hakim memutus bebas kami tak bisa banding. Kok bisa bebas padahal menurut kami, bukti-bukti yang ada cukup untuk membuktikan bahwa ketiganya melakukan korupsi,'' ujar Miyanto geram. Di depan majelis hakim, jaksa mengajukan puluhan bukti di antaranya surat-surat Bupati, daftar penjahit, SPJ seragam, uang sisa di brangkas Dinas P dan K sebesar Rp 50 juta, seragam yang dikembalikan dan potongan kain yang belum dijahit. Tapi dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa hanya menjalankan perintah dan SPJ yang dibuat sudah sesuai menurut hukum. Walau dana sebesar Rp 400 juta lebih itu bernama bantuan ongkos jahit, tapi menurut hakim bisa diorderkan. Lapor MA Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menilai pembebasan ketiga terdakwa merupakan preseden buruk bagi pemberantasan KKN di Klaten. Ketua Divisi Investigasi dan Monitoring KP2KKN, Boyamin, geram dengan bebasnya ketiga terdakwa kasus korupsi di PN Klaten. ''Saya bertanya kepada hati nurani hakim, apakah putusan itu sudah seadil-adilnya. Saya melihat upaya jaksa sudah sangat maksimal untuk membuktikan telah terjadi tindak korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Saya sangat mendukung upaya jaksa mengajukan kasasi,'' ujar Boyamin. Dia yakin, bila kasus itu dibawa ke Mahkamah Agung (MA) akan ada sesuatu yang baru yang lebih memihak rasa keadilan masyarakat. ''Kalau terdakwa hanya menjalankan perintah atasan, maka jaksa harus memeriksa atasan Muhadi, sebab bila hal itu sudah diputuskan hakim, maka sama saja dengan perintah hakim kepada jaksa untuk memeriksa atasan terdakwa,'' ujarnya. Alasan menjalankan perintah tidak bisa dipakai hakim untuk membebaskan terdakwa, karena sebagai kepala Dinas P dan K Muhadi mempunyai tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab sendiri yang diatur dalam undang-undang. Sehingga bagaimanapun dia seharusnya tetap terkena sanksi hukum. Dia akan melaporkan masalah ini ke MA sebagai dukungan langkah kasasi yang ditempuh jaksa.(F5-78) |