
| Rabu, 31 Desember 2003 | Berita Utama |
Mantan Ketua BPPN Jadi TersangkaJAKARTA-Mabes Polri menetapkan mantan Ketua BPPN sebagai salah satu dari dua tersangka kasus penyimpangan dana rekening 502. Siapa namanya, polisi masih merahasiakan. Namun disebutkan, dia menjabat Ketua BPPN sebelum I Gde Putu Ary Suta. "Sudah ada dua tersangka. Satu bekas Ketua BPPN dulu. Satu lagi bagian apa, saya lupa," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Erwin Mappaseng, di Mabes Polri Jakarta, Selasa (30/12). Didesak nama mantan Ketua BPPN yang dimaksud, Erwin menolak menyebutkan. Ditegaskan apakah orang itu, yakni I Gde Putu Ary Suta, Erwin membantahnya. Ia hanya menyatakan orang itu menjabat Ketua BPPN sebelum Ary Suta. Sekadar diketahui, Ketua BPPN sebelum Ary Suta adalah Edwin Gerungan. Edwin inilah yang meminta Menkeu (saat itu) Prijadi Praptosuhardjo menempatkan sebagian duit negara yang tersimpan di rekening 502 di BI ke BII. Namun Erwin belum mau memastikan orang yang dimaksud memang Edwin Gerungan. Erwin lantas menegaskan, penyidik menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah didapatnya. Erwin menambahkan, nilai kerugian akibat penyimpangan rekening 502 sebanyak Rp 20,9 triliun. Jumlah itu, berada di BI sekitar Rp 17 triliun. Sedangkan di BPPN Rp 4 triliun.(dtc-64) |