
| Rabu, 31 Desember 2003 | Semarang & Sekitarnya |
20 Parpol Baru di Demak Dibantu Kontrak Kantor
DEMAK - Untuk menyukseskan Pemilu 2004, Bupati Dra Hj Endang Setyaningdyah akan membantu 200 bendera dan menyumbang dana kontrak untuk kantor partai selama satu tahun bagi 20 partai politik yang masih tergolong baru. Kepedulian untuk membantu partai-partai baru itu muncul, setelah mendengar laporan kepengurusan sebagian partai peserta Pemilu 2004 di Demak belum jelas. Malah ada pula partai di Kota Wali tersebut yang belum memiliki sekretariat tetap. Janji Bupati membantu parpol baru itu disampaikan saat penandatanganan naskah kesepakatan partai-partai politik peserta Pemilu 2004, Senin malam (29/12), di rumah dinas Kapolres Jl Bhayangkara, Demak. Dari 24 partai yang tanda tangan di depan anggota Panwas Pemilu itu, hanya PAN dan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang berhalangan hadir. Namun, pada perkembangannya, pengurus PAN akhirnya bersedia menandatangani kesepakatan itu. Hadir pada acara itu Ketua Panwas Demak Assifudin Latief dan anggota, Kapolres AKBP Drs Her Aris Sumarman MM, Dandim 0716 Letkol Inf Sugeng Pramudji, Ketua DPRD KH Nurul Huda, KH Gus Munif dari Ponpes Girikusumo Mranggen, Sekda Drs H Tafta Zani MM, Kepala Bappeda Drs H Haryanto MM, seluruh kapolsek, pejabat dinas/instansi, serta pengurus parpol. Doa dipimpin oleh KH Musyafak Achmad. Bupati berharap kegiatan Pemilu 2004 dapat berlangsung transparan, luber, dan terbaik bagi masyarakat. ''Pemilu ini untuk menampung aspirasi masyarakat agar tersalur lewat partai-partai. Termasuk juga ideologi dan unek-unek. Banyaknya partai di Demak, yaitu 24 parpol, membuat kami merasa bersyukur,'' katanya. Kapolres AKBP Drs Her Aris Sumarman MM meminta agar forum kebersamaan antarparpol dapat terus terpelihara. Acara itu juga bisa merekatkan tali persaudaraan antarinsan partai. Naskah kesepakatan antarparpol itu di antaranya berisi larangan memasang bendera, spanduk dan atribut partai di tempat-tempat tertentu. Selain itu parpol diminta menurunkan bendera partai. Kesempatan itu berlaku sejak 2 Desember 2003 hingga 10 Maret 2004. Setelah itu Panwas akan menerapkan sanksi yang lebih tegas, sebelum memasuki kampanye selama tiga minggu, yaitu sejak 11 Maret 2004. (F2-45k) |