
| Rabu, 31 Desember 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Catatan Akhir Tahun Kota Semarang (3-Habis)
Geger Parkir hingga Pembangunan KotaSEPANJANG 2003 di Semarang juga masih diramaikan dengan masalah parkir umum. Mulai dari target yang tak pernah terpenuhi, sampai pada realiasi yang jauh dari potensi. Bahkan, upaya melakukan kerja sama dengan swasta, yakni Kopapas Perjuangan dengan kewajiban setoran Rp 70.500.000 per bulan sejak 1 April 2003, akhirnya justru berbuntut di pengadilan. Pihak swasta yang dinilai wanprestasi dan akhirnya diputus itu, tidak terima dan menggugat Pemerintah Kota ke PTUN. Geger parkir umum sebenarnya sudah dimulai sejak Pemerintah melakukan kerja sama dengan Kopapas Perjuangan. Pada saat itu, para ketua kelompok dan juru parkir juga banyak yang resah. Sebab mereka diwajibkan memberikan setoran yang lebih tinggi dari sebelumnya. Keresahan itu ternyata juga tak kunjung usai pada saat Kopapas Perjuangan telah diputus oleh Pemerintah Kota pada 4 Agustus 2003. Bahkan semakin menjadi-jadi setelah swasta itu menggugat ke PTUN. Lebih parah lagi ketika ada penetapan sementara dari PTUN yang oleh Kopapas Perjuangan diartikan sebagai haknya untuk tetap mengelola parkir di tepi jalan umum sampai ada keputusan hukum yang tetap. Sementara, sejumlah ketua kelompok juga terlibat perjanjian kerja dengan Dinas Perhubungan terkait dengan parkir umum sejak Kopapas Perjuangan diputus, sampai pada 31 Desember 2003. Timbulkan Keresahan Semua itu justru menimbulkan keresahan, sebab ada dualisme pengelola. Ujung-ujungnya para juru parkir yang menjadi korban sebab bingung harus menyetor kepada siapa. Sampai penghujung 2003 masalah itu belum juga kelar. Namun Pemerintah Kota justru telah ancang-ancang untuk menerapkan sistem parkir umum berlangganan, bekerja sama dengan Samsat. Target yang ditetapkan Rp 12,7 miliar dalam tahun 2004. Tentu saja target itu masih disangsikan banyak kalangan. Bahkan dianggap seperti pungguk merindukan bulan. Sebab selama ini pendapatan dari parkir umum tak pernah mencapai Rp 1 miliar dalam setahunnya. Bahkan pada 2002 hanya terealisasi sekitar Rp 300 juta dari target Rp 1 miliar. Pada 2003 rencana ruilslag terhadap SMK Negeri 7 digulirkan kembali Pemerintah Kota. Kontan, rencana tersebut ditolak oleh sebagian besar guru dan siswa sekolah yang letaknya sangat strategis di pusat kota.
Lokasi sekolah yang berada di Simpanglima dan dulu terkenal dengan nama STM Pembangunan itu akan dijadikan kawasan bisnis. Sedangkan lokasi baru bagi SMK 7 akan dipindahkan di luar kota. Meskipun dengan iming-iming akan dijadikan sebagai sekolah kejuruan terbesar di Asia dengan lokasi yang sangat luas, rencana tersebut tetap di tolak. Bahkan aksi mogok belajar dan mengajar sempat dilakukan oleh guru dan siswa SMK 7 menuntut penolakan tersebut. Seperti diketahui rencana ruilslag SMK 7 sudah bergulir sejak tahun 1996 dan selalu muncul kembali dalam setiap periode kepemimpinan Wali Kota yang baru. Rencana tersebut pun selalu kandas dan hilang begitu saja, tanpa ada kejelasan prosesnya lebih lanjut. Celakanya, usulan yang selalu mendapat pertentangan keras dari guru dan siswa, serta alumni tersebut selalu muncul tanpa ada kekuatan hukum tentang kepastian dilanjutkan atau batal. Sehingga tidak ada lagi permasalahan yang sama dikemudian hari. Di sisi lain, Pemerintah Kota Semarang hendak menjual SMK 7 karena sesuai dengan tata ruang kota tempat tersebut difungsikan sebagai kawasan bisnis. Letak SMK 7 yang berada di pusat kota dianggap sudah tidak efektif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. BSB Di tahun 2003, bidang hukum mencatat satu sejarah baru, yakni Wali Kota kalah dalam persidangan atas perkara HGB Bukit Semarang Baru (BSB). Gugatan Wali Kota H Sukawi Sutarip dengan PT Karyadeka Alam Lestari (KAL) -pengembang Bukit Semarang Baru (BSB)- selaku tergugat, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Perkara tersebut terkait dengan keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat terkait tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Mijen. Dalam perkara itu, Wali Kota menggugat PT KAL (tergugat I) di pengadilan. Sebagai tergugat lain, yakni Kepala BPN RI (tergugat II), Kepala Kanwil BPN Provinsi Jateng (tergugat III), dan Kepala Kantor Pertanahan Kota (tergugat IV). Sedangkan yang menjadi objek sengketa perkara, yakni tanah-tanah di Kecamatan Mijen seluas kurang lebih 808,4886 hektare yang HBG seluruhnya atas nama tergugat I. Lahan tersebut bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang semula dikuasai PT Tatar Anyar untuk kebun karet. Pada 1997 sebelum masa HGU berakhir, dikonversi menjadi HGB oleh tergugat I dan berlaku sampai 31 Desember 2002. Tak berselang lama, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Dewandaru mem-PTUN-kan BSB. Hasilnya pun sama, LSM yang bergerak dibidang kelesatarian lingkungan itu kalah dalam persidangan. (Setiawan HK, Surya Yuli P, Aris Mulyawan-83) |