logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 31 Desember 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Caleg Perempuan di Nomor Urut Sepatu

GROBOGAN - Sebagian besar partai politik peserta pemilu tahun 2004 menempatkan calon anggota legislatif perempuan di nomor sepatu atau nomor urut yang dipastikan tak bakal terpilih.

''Itu terjadi karena ketentuan kuota 30% perempuan dalam UU tentang Pemilu sangat lemah,'' kata Aktivis Koalisi Perempuan Jakarta, Ir Nurul Candrasari K Masykuri, di Purwodadi, kemarin.

Dia mengemukakan hal itu dalam seminar "Orientasi Perempuan dalam Berpolitik" di pendapa kabupaten. Seminar dibuka Sekda Grobogan Drs H Sutomo HP SH MM. Hadir utusan semua partai dan organisasi kemasyarakatan perempuan.

Nurul menyatakan partai cenderung memasang perempuan sebagai syarat pemenuhan kuota 30%. Jika tidak, KPU akan menyiarkan partai yang tak memenuhi kuota perempuan dalam pemilu tahun 2004. Hal itu bakal membuat perempuan pemilih berpikir dua kali ketika hendak memilih partai tersebut.

UU tentang Pemilu itu, kata dia, tidak memihak kepada perempuan. Padahal, 51% penduduk Indonesia adalah perempuan. Maka seharusnya hak perempuan untuk berpolitik diperhatikan. Namun karena undang-undangnya lemah, keterwakilan perempuan disepelekan partai-partai, termasuk di Grobogan.

''Partai-partai di Grobogan kurang memperhatikan keterwakilan perempuan. Dari beberapa caleg perempuan yang didaftarkan ke KPU, hanya satu-dua orang yang berada di nomor urut jadi. Yang lain lebih banyak ditempatkan di nomor urut sepatu.''

Karena itu dia mengajak perempuan di Grobogan dan sekitarnya terus berjuang supaya undang-undang tersebut direvisi. Atau paling tidak pada pemilu 2009 undang-undang itu betul-betul memihak perempuan dengan mengharuskan partai menempatkan keterwakilan perempuan di nomor urut jadi. Jika tidak, partai-partai itu harus dikenai sanksi hukum.

''Kalau tidak ada sanksi berat, tidak bakal partai-partai itu memperhatikan keterwakilan perempuan.''

Perempuan, kata dia, harus duduk di lembaga politik. Sebab, memperjuangkan hak perempuan hanya bisa ditempuh melalui jalur politik. Anggaran pemberdayaan perempuan tanpa tekanan lewat jalur politik tidak akan muncul dalam APBD dan APBN.

24 Partai

Sementara itu, KPU Kabupaten Grobogan kemarin menyatakan sudah menerima berkas calon legislatif dari 24 partai. Namun mereka belum memeriksa berkas tersebut sehingga belum dapat mengetahui berapa calon setiap partai yang diserahkan ke KPU.

''Khusus jumlah calon setiap partai mungkin baru dapat diketahui hari ini pukul 12.00. Sebab, sampai pukul 15.00 kemarin belum semua anggota KPU yang akan membahas berkas berkumpul,'' kata Divisi Informasi, Pendidikan Pemilih, dan Kajian Pengembangan Pemilu KPU Grobogan, Achmad Junaidi SAg. (A23-63g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA