logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 31 Desember 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Kantor KPUD Demak ''Dikepung'' Massa

DEMAK- Pengajuan caleg PDI-P kubu Moch Ghofar hingga batas akhir, belum bisa diterima oleh KPUD Demak. Sebaliknya, KPUD menyatakan menerima pengajuan caleg PDI-P dari Dra Endang Setyaningdyah. Sementara massa pendukung kedua pihak memenuhi halaman kantor lembaga penyelenggara pemilu itu, dan petugas Polres dibantu anggota Kodim berjaga-jaga melakukan pengamanan.

Pemandangan itu terjadi saat batas akhir penyerahan pendaftaran caleg oleh 24 partai politik peserta pemilu 2004, Senin malam (29/12), di sekretariat KPUD Demak.

Saat penyerahan berkas caleg PDI-P itu cukup menegangkan. Pasalnya, masing-masing pihak, baik Endang maupun Ghofar sama-sama mengklaim sebagai Ketua DPC PDI-P yang sah dan mendapat pengakuan dari Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri. Bahkan kedua pihak juga sama-sama mengajukan berkas caleg ke KPUD.

PDI-P kubu Moch Ghofar pertama datang ke sekretariat KPUD berombongan menggunakan tiga mobil. Ikut di dalamnya, Sekretaris DPC PDI-P Sutikno, H Ahmad Rowi, John Kurni, dan Hj Jayanti Maftuhah yang juga anggota DPRD Jateng dari FPDI-P. Kedatangan mereka diterima oleh Ketua KPUD Ratno Adji SH SpN, dan anggota M Debby Rizani ST, Hardiwinoto SE, Hj Gerilyawati Sudyarti, dan Jeni Fariadhie ST.

Tak lama kemudian, PDI-P pimpinan Dra Endang Setyaningdyah juga menyerahkan berkas daftar caleg kepada KPUD. Kedatangan dia di KPUD itu disertai rombongan pejabat Muspida, seperti Dandim, Kajari, Sekda dan Kepala Bappeda. Begitu Endang masuk ke ruang KPUD diterima Ketua KPUD Ratno Adji SH SpN, dan anggotanya.

Endang didampingi Wakil Sekretaris DPC Mugiyono, lalu menyerahkan berkas pendaftaran caleg ke KPUD. Jumlah caleg yang diajukan PDI-P pimpinan Endang itu sebanyak 34 caleg lebih. Sebelum itu, Endang menunjukkan bukti SK DPP terbaru yang menjelaskan status Endang di DPC.

Sementara itu, ketegangan muncul saat pengajuan caleg PDI-P pimpinan Moch Ghofar. Sebab, daftar caleg PDI-P Moch Ghofar belum dapat diterima oleh KPUD. Bahkan lembaga itu hanya mengakui kepengurusan DPC berdasar SK DPP terbaru/terakhir. SK DPP terbaru itu menyebutkan Ketua DPC dijabat Dra Endang Setyaningdyah. Sementara Moch Ghofar didampingi Hj Jayanti Maftuhah, H Ahmad Rowi, dan Sutikno berusaha menjelaskan soal SK DPC PDI-P yang dipegang Moch Ghofar.

Blangko Model B

Moch Ghofar menduga KPUD telah memotokopi SK DPC dari Dra Endang Setyaningdyah. Pemotokopian itu dianggap tidak dikonfirmasikan terlebih dulu ke DPC. Selain itu, anggota KPUD dinilai sengaja melepaskan blangko pencalegan model B sehingga tak sesuai UU yang berlaku. ''Kami dengar, pengambilan formulir model B itu bisa diambil 13 Desember. Setahu kami menurut jadwal dan ketentuan KPU, parpol bisa mengambil formulir mulai 19 Desember.''

Pada perkembangannya, KPUD lalu minta SK DPC terbaru pimpinan Dra Endang Setyaningdyah. Pengurus DPC PDI-P Endang lalu keluar dan kembali lagi ke KPUD sambil membawa SK DPP yang dimaksud. Bersamaan dengan itu, kerumunan massa bertambah banyak. (F2-45)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA