logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 31 Desember 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Penindakan Posko Mulai 11 Januari

  • Melanggar Dilaporkan Penyidik

SEMARANG- Meski sudah ditetapkan sejak 24 Desember 2003, ada toleransi waktu menyangkut sanksi bagi pelanggar SK KPU Nomor 415.4/11 tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Peserta Pemilu 2004 di Kota Semarang.

Pelanggar baru ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku mulai 11 Januari 2004.

Pelanggaran berkait dengan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan. Itu tercantum dalam Pasal 138 Ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.

Ketua Panwas Pemilu Kota H Gunarto SH SE Akt MHum mengatakan, pada 19 Desember pagi lalu sudah menggelar pertemuan dengan seluruh panwas pemilu kecamatan. Pertemuan itu menyangkut tindakan pengawasan terhadap peserta pemilu, baik perorangan (calon anggota DPD) maupun partai yang kampanye di luar jadwal. Pada hari yang sama, lanjut dia, Panwas Pemilu Kota juga melakukan pertemuan dengan para pemimpin partai peserta pemilu tahun 2004.

Pada kesempatan itu disosialisasikan mengenai pemasangan atribut partai.

Karena perlu juga sosialisasi sampai tingkat bawah, kata Gunarto, disepakati ada toleransi sampai tiga minggu sejak pertemuan, yakni hingga 10 Januari 2004. ''Penegakan hukum terhadap pelanggar mulai 11 Januari 2004. Yang melanggar tentu akan ditindaklanjuti ke penyidik,'' kata dia, Selasa (30/12).

Penindakan terhadap pendirian posko partai di tempat atau lokasi fasilitas umum, kata Gunarto, juga akan dilakukan mulai 11 Januari 2004. Sesuai dengan SK KPU, panwas pemilu berwenang melaporkan tindakan pelanggaran itu ke penyidik dengan tuduhan melakukan tindak pidana, yakni melanggar Pasal 138 UU tentang Pemilu.

Dia menuturkan mendirikan sebuah posko partai beserta atribut partai sama seperti memasang atribut di luar jadwal kampanye. Karena itu harus dibongkar dan semua atribut dilepas. Jika tidak akan dilaporkan ke penyidik.

Dia berharap partai peserta pemilu tahun 2004 saling mengingatkan. Bahkan sesuai dengan UU tentang Pemilu, partai berwenang melaporkan pelanggaran.

Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 415.4/11 tanggal 24 Desember 2003 tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Peserta Pemilu 2004 di Kota Semarang tak hanya mengatur masalah bendera dan leaflet. Namun juga mengatur pendirian posko atau gardu atau tempat sejenis di lokasi atau tempat fasilitas umum.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 SK KPU Kota Semarang, yang menyatakan setiap peserta pemilu dilarang mendirikan atau membangun posko/gardu/tempat sejenis di lokasi atau tempat fasilitas umum.

Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Kota H Sriyono S Sos mengatakan jika memang sudah menjadi aturan, pihaknya siap untuk menaati. ''Kalau memang aturannya begitu, kami harus menaati,'' kata dia, Selasa (30/12).

Namun dia tetap merasa heran dengan adanya larangan tersebut. Sebab jika dianggap melanggar, mestinya sejak dulu. Namun demikian, pihaknya tetap akan menaati aturan yang sudah ada. Misalnya dengan pencopot segala macam bentuk atribut yang ada pada posko tersebut.

Dengan adanya larangan pendirian pokso/gardu/bangunan sejenis lain dalam SK KPU, pihaknya tidak akan mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud aturan tersebut. ''Kalau sudah dilarang, ya otomatis tidak akan melanggar.''(G7, H3-83g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA