logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 31 Desember 2003 Ekonomi  
Line

BPPN Keluarkan Surat Keterangan Lunas kepada Dua Obligor

JAKARTA - Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada dua obligor yaitu The Nin King dan Sudwikatmono. Sebenarnya ada empat SKL yang akan dikeluarkan oleh lembaga tersebut.

''Kami akan mengeluarkan untuk Ibrahim Risjad dan Liem Hendra, tetapi dua obligor itu tidak ada di tempat,'' kata Kepala Divisi Komunikasi BPPN Rohan Hafas, kemarin.

Delapan bankir yang bakal dinyatakan lunas adalah Honggo Wendratmo, Hashim S Djojohadikusumo, Al Njoo, Suparno Adijanto, Andy Hartawan, Ganda Eka Handria, Philip S Widjaja, dan Mulyanto Tanaga dengan total kewajiban Rp 600 miliar.

Senin lalu Deputi Ketua BPPN Bidang Aset Manajemen Kredit Mohammad Syahrial juga menginformasikan telah menyetor dana talangan 15 juta dolar AS untuk membayar pesangon dan keperluan lain PT Dirgantara Indonesia (DI).

''Pencairan dana tersebut akan dilakukan bertahap. Dua pekan lalu kami telah mencairkan 15 juta dolar AS untuk PT DI,'' jelasnya.

Rencananya, BPPN akan mengucurkan dana talangan 50 juta dolar AS kepada PT DI. Saat ini lembaga itu menjadi pemegang saham mayoritas yaitu 92,36%, setelah mengonversi piutangnya sebesar Rp 1,7 triliun di perusahaan tersebut.

Hingga kini BPPN telah menyetor Rp 26,1 triliun kepada pemerintah melalui kas negara. Nilai itu terpaut Rp 100 miliar dari target yang ditetapkan pada 2003.

Pemasukan Rp 26,1 triliun diperoleh dari masing-masing unit kerja. Perinciannya, Divisi Aset Manajemen Kredit Rp 12,85 triliun, Divisi Aset Manajemen Investasi Rp 5,17 triliun, Divisi Restrukturisasi Utang Rp 9,53 triliun, dan kinerja divisi lain-lain Rp 356 miliar.

Kepala BPPN Syafrudin Temenggung mengatakan, selama lima tahun bekerja, pihaknya mampu menyetor hampir Rp 163,3 triliun dari hasil tugas menyehatkan perbankan nasional. Pemasukan paling besar dicapai pada 2001 yakni Rp 48,521 triliun, dan Rp 48,527 triliun pada 2002.

BPPN, lanjut dia, akan melapor kepada Tim Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) soal penetapan status release and discharge (R&D) atau bebas utang tanpa pidana untuk Syamsul Nursalim.

Selaku pemilik kelompok usaha Gajah Tunggal, yang bersangkutan telah melunasi seluruh sisa utang sebesar Rp 100 miliar dari total kewajiban Rp 428 miliar.

''Pelunasan sejumlah aset dalam proses penjualan diserahkan kepada Badan Pengelola Aset yang akan dibentuk setelah BPPN dibubarkan Februari 2004,'' tuturnya.

Lembaga baru itu akan dikemas dalam bentuk holding company untuk mengelola aset. Kelak perusahaan tersebut bertugas mengkaji nilai aset perusahaan untuk meningkatkan harga jualnya.

Sementara itu jumlah debitor bandel yang mulai kooperatif bertambah setelah Instruksi Presiden Nomor 8/2002 diterbitkan.

Inpres tersebut mengatur pemberian R&D bagi debitor yang kooperatif dan tindakan hukum bagi yang tidak kooperatif.

Padahal sebelumnya hanya 3 dari 39 pemegang saham yang mau patuh menyelesaikan kewajibannya. (bn-53n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA