logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 31 Desember 2003 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

RUU Guru Tak Mengatur Kebutuhan Promosi

PURWOKERTO- Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Guru RI yang masih dibahas antara pemerintah dan DPR, di mata pakar dan peneliti masalah pendidikan di Indonesia, Darmaningtyas, ternyata tidak mencamtumkan secara tegas kejelasan tentang kepentingan pengaturan dan promosi guru. RUU tersebut, dalam pandangannya, hanya menjawab kebutuhan akan perlindungan guru.

Dia mengemukakan hal itu dalam dialog interaktif tentang RUU Guru di Gedung Rektorat Lantai III Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Minggu (28/12). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas). Selain Darmaningtyas, panitia penyelenggara juga menghadirkan Rektor Unsoed Prof Drs Rubiyanto Misman yang pemaparannya disampaikan Dr Ir Sujarwo (PR I).

Darmaningtyas berpendapat, ketidakjelasan konsep tentang pengaturan dan promosi guru itu berangkat dari konsep tentang guru itu sendiri. Pendifinisian guru sudah salah secara logika, karena melanggar salah satu kaidah pembuatan difinisi.

"Yang tercantum dalam RUU Guru lebih dimaknai dalam kerangka statusnya dan bukan dalam kerangka fungsinya dalam memberikan pengajaran dan pendidikan (pasal 2)," ungkapnya.

Dia menerangkan, guru sebagai jabatan fungsional yang diperoleh melalui jenjang pendidikan khusus di bidang keguruan (IKIP dan FKIP universitas-Red), selain secara sosiologis salah juga mengundang ambivalensi tentang konsep guru.

Harapan

Ambivalensinya, pada satu sisi perubahan status IKIP ke universitas memunculkan harapan agar kebutuhan guru tidak hanya tertumpu pada lulusan IKIP saja tetapi juga dari universitas yang mengembangkan program keguruan. Namun, pada sisi lain bagi pengambil kebijakan (pemerintah dan wakil rakyat) ada ketidakrelaan jika guru berasal dari luar lembaga itu. Kalau dari luar, dikhawatirkan guru tidak memiliki kemampuan didaktik-metodik. "Sikap ambivalensi ini justru tidak menguntungkan semua pihak," tandasnya.

Pengambil kebijakan, ujarnya, akan kesulitan setiap akan merekrut atau mengangkat guru. Bagi guru, profesi ini selamanya dipandang kurang gagah karena dibatasi dari keguruan saja.

Dengan kata lain, lata dia, RUU itu selain menimbulkan ketidakjelasan dalam pengaturan guru, juga tidak memiliki makna mempromosikan profesi guru agar prestisius, berwibawa, dan menjadi orientasi masyarakat dalam mencari kerja atau mengembangkan karier.

Permasalahan ini, lanjutnya, yang semestinya harus didekonstruksi oleh pemerintah dan DPR sebelum memutuskan RUU menjadi UU.

Karena itu, ungkapnya, sebuah UU semestinya harus memiliki tiga fungsi, yaitu regulasi (pengaturan sesuatu agar jelas), perlindungan (bagi yang lemah dan pengendalian terhadap yang kuat), serta promosi (menjadikan sesuatu lebih baik).(G22-80j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA