
| Rabu, 31 Desember 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Proses Proyek Listrik Sesuai ProsedurPEMALANG- Dugaan penyimpangan proses pelaksanaan proyek instalasi listrik di SMP 3 Bodeh, ungkap Kepala Sekolah Drs Achmad Zaenuri, sudah sesuai dengan prosedur. Dalam rancangan anggaran belanja (RAB) disebutkan, proyek yang digarap adalah instalasi listrik dan pembangunan pagar sekolah. ''Dugaan penyimpangan itu muncul karena adanya kesalahpahaman. Dikira proyek yang dilaksanakan hanya instalasi, padahal termasuk pagar sekolah,'' katanya, kemarin. Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 30/12) diduga terjadi penyimpangan proses pelaksanaan proyek instalasi listrik di SMP 3 Bodeh. Persoalan itu bermula dari pengaduan pihak ketiga Beni kepada Komisi E karena merasa kecewa tidak jadi menggarap proyek tersebut. Padahal, sebelumnya dia sudah ditunjuk oleh Diknas untuk melaksanakannya. Selain itu, adanya penurunan plafon anggaran yang mencolok sehingga menimbulkan kecurigaan. Fee 11 Persen Beni mengungkapkan, dia ditawari pekerjaan itu oleh salah seorang staf Dinas Pendidikan. Proyek itu disediakan anggaran Rp 50,5 juta. Karena penawaran itu, Beni melakukan persiapan serta membayar fee 11%. Akan tetapi, kemudian dia diberitahu pihak sekolah bahwa pekerjaan instalasi listrik hanya disediakan anggaran Rp 30 juta. Sisanya, Rp 20,5 juta, untuk pembuatan pagar tembok sekolah. Zaenuri menjelaskan, pihaknya memang benar menerima dana Rp 50,5 juta. Anggaran sebesar itu sesuai RAB dengan perincian Rp 30 juta untuk pelaksanaan proyek instalasi listrik dan Rp 20,5 juta untuk pembangunan pagar sekolah. Proyek pagar diserahkan ke komite sekolah untuk melaksanakannya. Adapun instalasi listrik, karena Beni sudah mengundurkan diri sebelum dana turun, proyek diberikan kepada instalasi lainnya. Dia tidak tahu-menahu tentang biaya siluman atau fee 11% sebagaimana diungkapkan Beni, karena seluruh dana yang diterimanya sudah diberikan kepada pelaksana tiap-tiap proyek. Dia mengatakan, mungkin ketika kali pertama mendengar proyek tersebut Beni menganggap nilainya Rp 50,5 juta. Tidak tahu bahwa dana sebesar itu termasuk untuk pembangunan pagar sekolah. Akan tetapi hal itu telanjur diadukan ke Komisi E. Dan, kemudian Komisi E pun mengundang kedua pihak. (sf-74j) |