logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 23 Desember 2003 Berita Utama  
Line

275 Petugas Haji Dibatalkan

  • Terbuka Peluang Swastanisasi

JAKARTA- Kesemrawutan pengelolaan haji tahun ini, selain mengundang keprihatinan sejumlah pihak, juga memunculkan wacana baru tentang perlunya dilakukan swastanisasi. Namun gagasan ini kalau mau diwujudkan, tentu harus dibarengi berbagai perbaikan perangkat hukum.

Sementara itu, pemerintah akhirnya membatalkan pemberangkatan 275 petugas haji dan enam pejabat yang telah berhaji. Dengan demikian kini terdapat 281 bangku kosong haji yang akan diberikan kepada calhaj yang berangkat haji, tetapi isteri, suami atau anak gagal berangkat haji pada 2004.

Wakil Presiden Hamzah Haz mengakui, tidak tertutup peluang penyelenggaraan ibadah haji yang saat ini masih ditangani pemerintah diserahkan kepada swasta. Apalagi kalau melihat kesemrawutan pengelolaan haji yang menyebabkan hampir 30.000 calon haji batal berangkat ke Tanah Suci. Namun untuk itu perangkat undang-undangnya harus disiapkan terlebih dulu.

''Tentu undang-undangnya dulu, bagaimana. Kita selalu bersifat dinamis. Hanya saja pemerintah menjaga, sebab masalah haji itu menyangkut keamanan. Selain itu terkait hubungan antara pemerintah dan pemerintah,'' kata Wapres sebelum bertemu Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Senin (22/12).

Karena penyelenggaraan ibadah haji menyangkut pemerintah dengan pemerintah (Indonesia dan Arab Saudi), Hamzah berpendapat sebaiknya mempelajari, bagaimana pelaksanaan haji di negara lain. Apa pun hasilnya, dia berpendapat, penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia saat ini sudah relatif baik dibandingkan sebelumnya.

''Kita kan sudah ada kemajuan. Dulu haji hanya ditangani oleh pemerintah. Sekarang swasta juga dikutsertakan. Bahkan ONH plus sudah ada,'' ujarnya.

Wapres mengakui, meski penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dipersoalkan masyarakat, masalah itu belum dibahas di sidang kabinet. ''Belum, belum ada. Tentu nanti Menko Polkam akan meminta laporan,'' jawab Hamzah pendek.

Kembalikan ONH

Sementara itu, pemerintah akan mengembalikan secara penuh ongkos naik haji (ONH) bagi sekitar 30.000 calon jamaah haji (calhaj) Indonesia yang gagal berangkat haji pada 2004. "Jika ONH tidak diambil dan calhaj mendaftarkan diri berhaji pada 2005, maka pemerintah mencatat pada urutan calhaj Indonesia nomor 1-30.000 pada musim haji tahun 2005," kata Menko Kesra Jusuf Kalla seusai memimpin Rakor Kesra di Jakarta, Senin petang.

Menko Kesra menyatakan, belum berangkatnya 30.000 calhaj RI pada 2004, akibat permohonan pertimbangan penambahan kuota haji dari 205.000 orang menjadi 235 ribu orang belum dikabulkan Pemerintah Arab Saudi. "Kemungkinan belum dikabulkan penambahan kuota jamaah haji RI itu, karena Pemerintah Arab Saudi mengalami keterbatasan dalam pelayanan dan tempat pemondokan bagi jamaah haji," katanya.

Pemerintah, lanjut dia, telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas tidak dikabulkannya permohonan penambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Kalla mengharapkan, masyarakat memahami persoalan belum dikabulkannya permohonan penambahan kuota haji pada 2004. Adapun permohonan kuota haji pada 2001 telah disetujui Pemerintah Arab Saudi dengan tambahan 2.500 orang. Pada 2002 terdapat penambahan 8.000 orang, sedangkan pada 2003 ada penambahan 11.000 orang.

Lima Tahun

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia H Amidhan menegaskan, 30.000 orang calhaj yang gagal berangkat pada 2004 secara otomatis akan didaftar sebagai calhaj pada musim haji 2005 baik bagi yang mengambil ONH maupun yang tidak mengambil kembali ONH-nya.

Pemerintah akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang pembatasan ibadah haji ke Arab Saudi, yakni seseorang yang telah beribadah haji baru diizinkan naik haji

lagi setelah masa lima tahun, kata Menko Kesra Jusuf Kalla. "Keppres akan dikeluarkan pada 2004, sehingga jamaah haji berangkat pada tahun 2005 hanya bagi mereka yang belum menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi," katanya seusai memimpin Rakor Kesra Khusus Haji di Jakarta, Senin petang.

Menurut Menko Kesra, keputusan untuk mengeluarkan keppres itu atas masukan dari ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, dan PB Nadhlatul Ulama (NU).

"Sesuai ajaran Islam bahwa wajib beribadah bagi umat Islam yang mampu itu hanya sekali. Sedangkan berhaji kali kedua dan seterusnya hukumnya sunah," katanya yang didampingi Menag Said Agil H Al Munawar dan sejumlah pengurus ormas Islam.

Selain itu, keppres pembatasan beribadah haji itu dimaksudkan untuk meningkatkan pemerataan ibadah haji bagi umat Islam. Sebab Indonesia hanya mendapat kuota haji 205.000 orang setiap tahun dari Pemerintah Arab Saudi.

Menurut data Depag, setiap tahun terdapat sekitar 10% atau 20 ribu orang yang telah menunaikan haji berangkat melaksanakan ibadah haji untuk kali kedua dan seterusnya. Kendati demikian, ada perkecualian dalam keppres pembatasan haji itu, yakni khusus pembimbing dan petugas kesehatan yang telah berhaji dimungkinkan berangkat haji, karena peran mereka sangat diperlukan dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Jumlah petugas haji yang mendampingi haji di Indonesia setiap tahun hanya sekitar 1,4% dari 205 ribu jamaah haji Indonesia

yang setiap tahun berangkat ke Arab Saudi," katanya. (A20,ant-64i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA