
| Senin, 22 Desember 2003 | Sala |
Dukungan Penuntasan Kasus Korupsi PPJU Rp 1,06 M MeluasKARANGANYAR - Dukungan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar atas penyidikan kasus dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) senilai Rp 1,06 miliar semakin meluas. Gerakan Pemuda (GP) Anshor Karanganyar mendukung langkah Kejari yang menetapkan mantan bendaharawan khusus Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Drs Parsono sebagai tersangka. Sebab dia diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus korupsi itu. ''Saya mendukung langkah kejaksaan untuk memproses tuntas kasus itu. Diharapkan kasus ini segera diselesaikan dengan adil, sebab kasusnya sudah terlalu lama menumpuk di kejaksaan,'' kata Ketua GP Anshor Dwi Susilarto, kemarin. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, kejaksaan bertindak cepat. Setelah menetapkan Drs Parsono, kejaksaaan langsung memanggil tiga saksi untuk diminta keterangan. Mereka adalah Sekda Drs Kastono DS MM, Kepala Dispenda Drs Joko Budiyanto MBA, dan staf PLN Surakarta Suharyadi. Penetapan itu dituangkan dalam surat No 471/0.3.33/ FB/XII/2002 bertanggal 17 Desember 2003. Kajari Soekardjo Qaolany SH juga membentuk tim dari beberapa jaksa yang diketuai Kasi Pidsus Yudi Setiawan SH. Sementara itu Bupati Karanganyar Hj Rina Iriani Sri Ratna Ningsih Spd MHum menyatakan dukungannya terhadap penyidikan kasus korupsi dana PPJU itu. Hal itu dikemukakan Sekda Drs Kastono DS MM ketika dimintai keterangan oleh wartawan. ''Bu Rina minta kasus itu segera diselesaikan secara adil,'' kata Kastono. (G8-14n) |