
| Senin, 22 Desember 2003 | Sala |
Bantaran Sungai Rawan Banjir
KOTA-Penghuni bantaran sungai diminta waspada dan ekstra hati-hati terutama selama Januari-Februari nanti. Pada bulan itu, diperkirakan puncak terjadinya musim penghujan dan curahnya mencapai titik tertinggi. Daerah bantaran sungai yang terletak sangat dekat dengan aliran air tersebut rawan tersapu banjir bandang. "Penghuni bantaran sungai harus waspada mengingat daerah itu sangat rawan tersapu banjir yang datang dari daerah hulu. Apalagi luapan air datang tanpa bisa diprediksi," ujar Kepala Balai Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BTPDAS) Ir Nugroho Sulistyo Priyono MSc kepada Suara Merdeka, kemarin. Luapan air di daerah tepi sungai tak selalu terjadi saat hujan di daerah sekitar. Hal itu terjadi justru akibat luapan dari daerah hulu yang daerahnya lebih tinggi dan turun menuju hilir. Solo di daerah yang lebih rendah selalu menerima kiriman air dari tempat lebih tinggi seperti Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, dan Karanganyar. Kenaikan tinggi muka air di daerah bantaran tersebut sulit diperkirakan karena sangat dipengaruhi volume air di daerah-daerah hulu. Hampir seluruh daerah bantaran sungai di Solo telah banyak menjadi kawasan hunian. Puluhan warga berjejal menempati tempat yang seharusnya tidak ditempati untuk alasan keselamatan. Sebut saja bantaran Sungai Bengawan Solo atau Kali Anyar yang dihuni warga meski telah ditanggul. Mereka menghuni bagian dalam tanggul yang rawan banjir dan tersapu aliran air. Banyak Korban Menurutnya, sudah banyak hunian di daerah bantaran sungai yang menjadi korban banjir bandang akibat terlalu dekat dengan bibir sungai. Antara lain tragedi Pacet dan Langkat yang membawa ratusan korban jiwa. "Di Langkat terjadi banyak korban jiwa karena di daerah itu hunian sangat dekat dengan sungai yang kondisi alamnya masih asli. Pemandangan alamnya masih asli sehingga menjadi daya tarik untuk dihuni. Namun dampaknya sangat besar ketika sungai banjir dan membawa material dari gunung," ujar dia. Kondisi sama sangat mungkin terjadi di bantaran sungai di Solo yang menjadi hunian jika volume air di daerah hulu sangat tinggi. Karena itu, ketentuan dalam UU Tata Ruang mengenai jarak minimal hunian dari sungai yaitu sepanjang 100 meter seharusnya dipenuhi. Hal itu demi menunjang keselamatan. Selain membahayakan diri sendiri, juga merugikan lingkungan sekitarnya. Dengan dihuninya daerah tersebut, kapasitas sungai menampung air menjadi berkurang. Akibatnya, air akan membeludak dan menggenangi permukiman di sekitarnya. Padahal, sebenarnya hal itu tidak terjadi seandainya sungai tidak dijadikan hunian.(G18-80s) |