
| Senin, 22 Desember 2003 | Berita Utama |
DPRD Siap Jadi Mitra Rina
KARANGANYAR-Masyarakat mengaku lega atas dibatalkannya penetapan pasangan Goenadi Wirjo Soekardjo dan Drs Dradjat Sri Widodo sebagai bupati dan wakil bupati Karanganyar. Goenadi dan Dradjat merupakan bupati terpilih hasil pemilihan bupati ulang yang digelar pada 16 Desember lalu. Sehari setelah pelantikan Hj Rina Iriani SriRatna Ningsih SPd MHum dan KRMTH Drs H Sri Sadoyo MM sebagai bupati dan wakil bupati. ''Batalnya penetapan itu, otomatis bupati hasil pemilihan ulang batal dilantik. Dengan demikian masyarakat sudah tidak bingung lagi, sebab hanya ada satu bupati di Karanganyar,'' kata Wahyu Pranowo Hadi SSos, warga Karanganyar yang selama ini mengikuti proses pilbup. Keterangan senada juga dikemukakan warga lain secara terpisah. ''Selain itu Bupati Rina juga bisa berkonsentrasi dalam menjalankan tugasnya. Sebab sudah tidak ada lagi ancaman politik dari DPRD dan munculnya bupati tandingan ,'' tambah dia. Sebelumnya DPP meginstrusikan pada DPC dan FPDI-P Karanganyar untuk menerima SK Mendagri No 131.33-601 dan No 133.33-602 tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar. Sebab dalam pembuatan SK tersebut Mendagri Hari Sabarno atas nama Presiden RI Megawati Soekarnoputri. Megawati sendiri merupakan Ketua Umum DPP. Wahyu mengatakan, dengan adanya instruksi DPP tersebut masyarakat bisa menilai bahwa keruwetan pilbup Karanganyar ini bersumber pada satu partai yang ingin mengantarkan calonnya yang mendapatkan rekomendasi dari ketua umum DPP menjadi bupati. Ketika calonnya kalah, kata dia, mereka memaksakan kehendak untuk pemilihan ulang. Kehendak itu kemudian mendapat dukungan dari FPG yang calonnya juga gagal. ''Dengan instruksi dari DPP itu mau tidak mau mereka harus mengakui pelantikan dan membatalkan niat untuk mengantarkan calonnya menjadi bupati,'' tambah dia. Siap Jadi Mitra Semetara itu Fraksi Partai Golkar (FPG) bisa menerima pelantikan Rina sebagai Bupati Karanganyar. Ketua FPG Drs Juliatmono mengatakan, apa pun alasannya Ibu Rina sudah dilantik secara sah oleh Mendagri. Jika sebagian besar anggota DPRD tidak sependapat atas pelantikan dan menginginkan pemilihan ulang, maka sebaiknya menggugat secara hukum pada Mendagri terlebih dahulu. ''Keputusan Mendagri melantik Ibu Rina adalah sah,'' kata dia. Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan DPRD merupakan mitra kerja bagi eksekutif atau bupati. Jadi tidak ada alasan bagi anggota DPRD untuk memboikot kerja bupati. ''DPRD harus bekerja secara proporsional dan profesional, janganlah menilai bupati secara personal,'' jelasnya.(G8-78) |