logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 22 Desember 2003 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Pulang dari BPD, Rp 43 Juta Dirampok

PEKALONGAN - Penjahat yang mengincar orang yang membawa uang dari bank terus bergentayangan. Kali ini menimpa korban anggota Gapensi Pekalongan, Budi Setiawan (43), warga Noyontaan, Kota Pekalongan.Uang dalam jok mobil sebanyak Rp 43 juta itu disikat penjahat dengan cara memecah kaca mobil.

Menurut keterangan dari Polres, peristiwanya terjadi siang hari sekitar pukul 13.00, Jumat lalu. Lelaki pengusaha anggota Gapensi Pekalongan itu awalnya pulang dari BPD setempat setelah mengambil uang sebesar Rp 43 juta. Akan tetapi sebelum sampai di rumah, dia yang membawa mokil Kijang G-7985-AB itu berhenti di toko material Sumber Jaya Jl Kartini, Pekalongan.

Hanya beberapa menit, penjahat bertindak cepat dan berhasil memecah kaca mobil di saat pemiliknya di dalam toko. Uang Rp 43 juta di dalam tas plastik di bawah jok sudah tidak ada lagi.

Menurut beberapa saksi, saat kejadian, ada dua lelaki yang menggunakan sepeda motor Satria mendekati mobil.

Salah satunya memecah kaca mobil dan satunya berada di atas kendaraan. Tidak lama kemudian, kedua lelaki itu tancap gas ke arah selatan.

Beberapa menit setelah itu, korban terkejut ketika keluar dari toko karena kaca mobilnya sudah pecah.

Bahkan, pintu mobil tidak terkunci lagi sebagai tanda ada orang yang sudah membukanya. Karena itu, korban segera melihat uangnya di bawah jok yang ternyata sudah tidak ada.

Padahal oleh korban, uang itu rencananya akan digunakan untuk membayar utangnya di toko tersebut. Korban kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Pekalongan Timur.

Kapolres Pekalongan AKBP Drs Edy Suyanto didampingi Kapolsek Pekalongan Timur AKP Suranto yang dimintai konfirmasi membenarkan adanya peristiwa perampokan itu. Terhadap kasus itu, dia masih berupaya mengejar pelakunya. (A15-74n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA