
| Senin, 22 Desember 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Paguyuban Kades Akan Bela Kasus Pidana AnggotaSLAWI - Sebanyak tujuh dari 281 kades di Kabupaten Tegal yang diduga terlibat berbagai kasus pidana, kini seperti mendapat angin segar. Sebab, Paguyuban Kades-kades Kabupaten Tegal yang dideklarasikan, Rabu (17/12) lalu, di Gedung Korpri, secara tegas akan membela mati-matian anggotanya yang diduga masih bermasalah. Menurut Agus Suyanto SPd, ketua paguyuban, organisasinya memang punya kewajiban memberikan pembelaan terhadap masalah yang dihadapi tujuh anggotanya. Karena itu, pihaknya tidak akan setengah-setengah tapi secara sungguh-sungguh atau mati-matian. Penegasan tersebut layak dikedepankan, mengingat kasus pidana yang kini ramai disorot warga dan berbagai media baru sebatas dugaan. Kendati demikian, tudingan itu sudah sangat memojokkan anggotanya. ''Karena itulah, demi tegaknya hukum dan keadilan, kita wajib meluruskan duduk persoalannya. Dengan harapan tudingan yang dialamatkan ke tujuh kades ini tidak melebar tanpa arah yang jelas,'' papar Agus didampingi Abdul Basyir yang duduk sebagai wakil ketua dalam paguyuban. Dia mengatakan, langkah organisasinya sudah sesuai AD/ART yang dibuat. Antara lain, melakukan advokasi terhadap anggota paguyuban yang diduga terlibat kasus pidana. Ketika disinggung nama-nama kades dimaksud, Agus belum bersedia menyebutkan, karena menyangkut etika. Pihaknya berjanji akan menyebutkan jika kerja organisasinya sudah kelihatan. Libatkan UPS Soal advokasi yang bakal dilakukan, organisasinya sudah merumuskan untuk bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum. Salah satu yang kini sudah diincar adalah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Pancasakti (LKBH UPS) Tegal. Hal lain yang ingin ditegaskan soal penanganan kasus tawuran warga antardesa yang kerap terjadi akhir-akhir ini. Kendati secara AD/ART kasus itu bukan tanggung jawab paguyuban, pihaknya tidak akan tinggal diam. Sebab, jika menyangkut friksi antarkades sudah menjadi tanggung jawab kades dan organisasi. ''Nah, jika dalam penanganan selanjutnya dan dibuktikan dalam persidangan ada kades yang bersalah, sanksi organisasi juga akan dijatuhkan,'' papar dia. Bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kini masih dalam pembahasan, mengingat organisasinya masih baru dan butuh pembenahan di berbagai lini. Secara terpisah, Eddhie Praptono SH, anggota LKBH UPS Tegal mengatakan, lembaganya memang pernah dihubungi paguyuban agar siap membantu jika ada permasalahan yang berkaitan dengan konsultasi hukum. (D12-74) |