
| Senin, 22 Desember 2003 | Jawa Tengah - Banyumas |
Penjual Togel DitangkapPURWOKERTO-Pedagang kupon judi toto gelap (togel) di Banyumas, terus diburu polisi. Dalam operasi pemberantasan perjudian, polisi menangkap empat orang penjual judi togel. Pekan lalu polisi menangkap 10 orang penjual dan kini dalam proses sidang di pengadilan. Kasat Reskrim Polres Banyumas Iptu Arif Fajarudin mengatakan, Jumat (19/12), empat orang penjual kupon judi itu adalah Rasidi (34), Tinggarjaya, Satam (38), Toto Sumarto (38), dan Sunarto (50), warga Tunjung, Jatilawang, Banyumas. Dari tangan tersangka, polisi menyita bonggol kupon judi, ciamsi, dan uang tunai Rp 250.000. Uang tersebut milik para tersangka yang dikumpulkan dari pembeli kupon judi. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres. Dia menjelaskan, setelah menangkap empat orang penjual kupon itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, antara lain para pembeli kupon. ''Kalau tidak ada saksi pembeli, kami tidak bisa membawa mereka ke pengadilan, karena barang bukti harus lengkap,'' jelasnya. Arif Fajarudin menuturkan, polisi konsisten dalam memberantas perjudian di Banyumas. Dia memberikan bukti, dalam waktu dua pekan sudah 14 orang ditangkap karena menjual kupon judi tanpa izin. Mereka akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun. (in-34s) |