
| Senin, 22 Desember 2003 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Korupsi Sudah Tak Bisa Ditoleransi LagiYOGYAKARTA - Keadaan hukum di Indonesia pada 2004 masih tetap akan berkisar pada pembentukan dan penegakan hukum pidana. Perhatian terhadap pembentukan hukum pidana akan tercurah pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dan perubahan atau legislasi terhadap berbagai UU di bidang Hukum Pidana. Hal itu dikatakan pakar ilmu hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakir SH MH, di kampus setempat, Sabtu lalu (20/12/2003). Pada acara temu pakar ilmu hukum itu, kata Mudzakir, yang menyedot perhatian masyarakat dalam pembahasan RUU KUHP adalah mengenai isu delik kesusilaan, delik santet, delik agama, dan kekuasaan (kejahatan ideologi dan politik). ''Sedangkan masalah perubahan mendasar mengenai asas-asas hukum pidana dan pemidanaan kurang memperoleh perhatian masyarakat,'' ujar Mudzakir. Masalah itu tetap menjadi perhatian kalangan akademisi dan para pengambil kebijakan publik. Menurut prediksi Mudzakir, isu kedua tentang penegakan hukum pidana adalah masih tingginya tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ini berkait dengan efektifitas kerja, penyimpangan, dan atau penyalah-gunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Kenyataan ini, lanjutnya, melahirkan gejala masyarakat yang acuh tak acuh terhadap hukum dan penegakannya. Karena keadaan yang seperti itu, masyarakat cenderung akan mencari keadilan melalui prosedurnya sendiri. Bahayanya, tambah Mudzakir, sekalipun tanpa melalui prosedur hukum, cara yang ditempuh justru dianggap lebih mendatangkan rasa keadilan. Ini karena cara yang ditempuh lebih bersifat cepat dan langsung (instan) serta responsif terhadap emosi masyarakat. Pada sisi lain, kenyataan tersebut menempatkan polisi pada posisi yang dilematis. Di sisi lain, praktik penegakan hukum yang tetap akan menjadi perhatian masyarakat adalah kasus korupsi. ''Korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi sekarang sudah sampai pada tingkat yang tidak dapat ditoleransi lagi. Padahal pelanggaran jenis itu menjadi barometer hukum dan penegakannya. Karena berkait dengan rezim yang sedang berkuasa, masalah tersebut bisa menjadi isu politik,'' lanjut Mudzakir. Oleh sebab itu, kiprah lembaga independen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi harapan akhir masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Jika KPK tidak menjalankan tugas fungsinya atau tidak memenuhi harapan masyarakat, mereka akan mencari jalan dan caranya sendiri untuk memberantas korupsi. Misalnya, dengan pengerahan massa ataupun memaksa aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana kepada tersangka kasus korupsi seperti terjadi pada awal reformasi. Acara dalam rangka tutup tahun 2003 tersebut juga menghadirkan pakar ilmu hukum pidana UII lainnya yaitu Salman Luthan SH MH, Dr Jawahir Thontowi SH, dan Prof Dr Dahlan Thaib SH. (P58-76n) |