
| Senin, 22 Desember 2003 | Jawa Tengah - Muria |
Menipu, Direktur CV Ditangkap PolisiP A T I - Direktur CV Gunung Muria Arta (GMA), Muhamad Mathori bin Sutaji (24), Kamis pekan lalu (18/12) sekitar pukul 15.00 ditangkap polisi di kantornya, kompleks Plasa Puri, Pati No B 20. Warga Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil tersebut diduga menipu puluhan orang hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah. Kapolres AKBP Drs Tonny Hartono didampingi Kasatreserse AKP IK Sumardika SH mengatakan, beberapa korban sebagai nasabah diiming-imingi motor Honda Supra jika dalam jangka waktu tiga bulan asal bersedia menyetorkan uang Rp 7 juta. Jika setoran titipannya Rp 8 juta, mendapat Honda Karisma. Tersangka juga menerima setoran uang untuk investasi deposito berjangka, dengan bunga tiap bulan 20%. Bunga bisa diambil setiap bulan. Penipuan dilakukan sejak Maret lalu. Dengan bermodalkan uang Rp 20 juta, tersangka menyewa kantor. Dia juga merekrut delapan karyawan yang bertugas mencari calon nasabah. "Limabelas nasabah yang setor uang paling awal, semula memang mendapat sepeda motor lengkap dengan BPKB-nya," ujarnya. Akan tetapi nasabah berikutnya, setelah setoran uangnya sampai pada batas waktu tiga bulan, tak mendapatkan sepeda motor yang dijanjikan. Karena itu, tiga orang korban yakni M Ikhsan warga Desa Dengkek, Nanang Setiawan warga Kampung Bendan (Kelurahan Pati Kidul), dan Suparman warga Desa Sugiharjo, semuanya di Kecamatan Pati, habis kesabarannya. Mereka pun melapor ke polisi. Apalagi M Ikhsan juga merasa dikibuli karena diberi pengembalian uang dengan cek dari salah satu bank senilai Rp 11.675.000. Namun saat dicairkan, ternyata cek tersebut kosong. Mengutip pengakuan tersangka, sepeda motor itu ternyata barang sewaan yang tidak dilengkapi BPKB. Motor itulah yang dipinjamkan tersangka kepada korban. Adapun nasabah yang telah mendapat sepeda motor, kata tersangka, memang dibelikan secara kontan. Kekurangan pembayarannya dicukupi dengan uang setoran nasabah urutan berikutnya.(ad-49n) |