logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 22 Desember 2003 Jawa Tengah - Muria  
Line

Iuran HUT Depag Dikeluhkan

  • Dinilai Memberatkan

JEPARA - Para pejabat struktural, pegawai, guru, dan siswa di jajaran Kandepag Jepara merasa terkejut dengan adanya Surat Edaran (SE) Depag bernomor 03/PAN.HAB/X/2003 yang berisi penarikan iuran untuk kegiatan HUT atau Hari Amal Bhakti (HAB) Depag, 3 Januari mendatang.

Berdasarkan SE yang dikeluarkan 21 Oktober lalu itu, setiap siswa madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrsah aliyah (MA) ditarik Rp 500 - Rp 1.000.

Iuran sejenis juga dikenakan kepada pejabat struktural, nonstruktural, para guru, dan seluruh pegawai dari semua golongan dan jajaran, termasuk di lingkungan Pengadilan Agama.

Pejabat struktural eselon III - IV/b ataupun nonstruktural baik yang menjadi pengawas rumpun, PPAI, penyuluh, kepala MA, MTs, dan MI ditarik antara Rp 150.000 - Rp 250.000/orang. Para guru dari golongan I - IV dan para pegawai juga dikenakan iuran yang sama.

Ketua Dewan Pendidikan, H Itishom Solhan S Sos mengatakan, iuran tersebut sangat memberatkan.

"Penarikan sumbangan itu tidak mendidik. Dewan Pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan juga tidak tahu-menahu SE tersebut," papar dia kemarin.

Para guru di MI - MA juga memberi masukan, SE tersebut seharusnya ditunda atau dibatalkan.

Sebab, penggunaan dana yang terkumpul tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau untuk amal, mengapa jenis kegiatannya tidak diagendakan sekaligus kapan pelaksanaannya dan berapa dana yang dibutuhkan," tegas dia, usai rapat membahas masalah tersebut di kantor Forum Lintas Pelaku (FLP) di Jl Mangunsarkoro, Senin (15/12) malam.

Tidak Mendidik

Presidium Divisi Litbang FLP, Alamsyah SS, juga menyayangkan penarikan iuran tersebut.

Dia mengatakan, iuran semacam itu tidak mendidik, sangat membebani, dan tidak sesuai dengan program pendidikan yang kini sedang digalakkan pemerintah.

Kepala Depag Drs H Surandim Achmad SH MSc menjelaskan, rencana memperingati HAB merupakan aspirasi dari bawah.

Kegiatan tersebut sudah menjadi keputusan bersama antara Depag, instansi terkait, perwakilan dari MTs, Kelompok Kerja Tsanawiyah, pengawas dari tingkat MI - MA, serta lainnya.

"Iuran tersebut sifatnya suka rela. Jika tidak mampu membayar sesuai ketentuan, ya tidak mengapa." (G11-49n)k


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA