
| Senin, 22 Desember 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Kegiatan Parpol Dibatasi
KAJEN - Setelah partai politik (parpol) peserta pemilu ditetapkan KPU, kegiatan parpol sudah mulai dibatasi. Mereka tak lagi diperbolehkan menggelar kegiatan partai yang mengerahkan massa tanpa izin terlebih dulu. Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Pekalongan M N Bolotia mengatakan, kegiatan parpol yang bersifat pengerahan massa seperti temu, kader, atau peringatan ulang tahun akan mulai dibatasi. ''Mereka tak lagi diperbolehkan menggelar terlalu lama kegiatan yang menyedot massa,'' ujarnya. Sejak ditetapkannya parpol peserta pemilu, pengawasan terhadap aktivitas parpol, kata Bolotia, sudah mulai diperketat. Soal administratif akan ditangani KPU, tetapi kejadian yang bersifat sengketa ditangani Panwas. ''Jika kemudian terbukti mengandung tindak pidana, langsung dilimpahkan kepada yang berwajib,'' tandasnya. Selain mengawasi kegiatan yang bersifat pengerahan massa, Panwas juga sudah mulai mengawasi pemasangan bendera atau atribut parpol. Bendera atau atribut parpol, kata dia, harus segera dicabut begitu kegiatan selesai. ''Pemasangan bendera atau atribut parpol juga tidak boleh dengan mengerahkan massa,'' ujarnya. Untuk memudahkan fungsi pengawasan, Panwas Pemilu dalam waktu dekat akan mengumpulkan pimpinan parpol untuk meminta kesepakatan soal pembatasan kegiatan parpol. ''Saat ini waktu pembatasan kegiatan parpol memang belum disepakati secara detail. Sebab, kita perlu kesepakatan dari parpol terlebih dahulu,'' paparnya. Sementara itu, kemungkinan merebaknya radio gelap sebagai salah satu sarana kampanye, lanjut Bolotia, juga akan diawasi. Sebab pada pemilu yang lalu, radio gelap banyak digunakaan oleh parpol tertentu untuk berkampanye dan menyiarkan kegiatannya. ''Hingga saat ini kita belum menerima laporan soal radio gelap, tetapi kita akan awasi itu. Jika memang terbukti melanggar peraturan, akan kita koordinasikan dengan parpol terkait,'' paparnya. (G16-74n) |