
| Senin, 15 Desember 2003 | Sala |
Perlu Dibentuk Samsat LingkunganKENTINGAN- Seiring dengan semakin tingginya pencemaran lingkungan di Solo, keberadaan lembaga terpadu pengajuan perizinan yang berkaitan dengan lingkungan hidup mutlak diperlukan. Pengamat lingkungan UNS, Ir Nur Her Riyadi MS menyarankan, perlunya dibentuk lembaga semacam kantor sistem administrasi satu atap (samsat ) yang terdiri atas beberapa badan/dinas. "Seperti kantor samsat, terdiri atas beberapa lembaga seperti kepolisian, DLLAJ, dan Dipenda. Ini juga perlu diterapkan pada pengajuan perizinan yang berdampak pada pencemaran lingkungan," kata Nur kepada Suara Merdeka, Kamis (11/12), kemarin. Sekretaris Pusat Penelitian Lingkungan Hidup UNS ini menjelaskan, selama ini perizinan yang dikeluarkan masing-masing lembaga cenderung terpisah. Pemberian IMB (izin mendirikan bangunan) dari Dinas Tata Kota, misalnya, tanpa disertai dengan surat rekomendasi kepemilikan IPAL (instalasi pengolah air limbah) dari Kantor Lingkungan Hidup bagi bangunan yang dipersyaratkan memilikinya. "Kalau dibuat satu lembaga terpadu seperti samsat, tentu hal semacam ini tidak akan terjadi. Selain mempermudah kinerja pemerintah, warga tak perlu berbelit-belit menyelesaikan urusan tersebut," tambah dia. Karena itu, jelas dia, tak heran bila saat ini terdapat bangunan usaha berskala cukup besar yang tidak memiliki IPAL, meski seharusnya memenuhi persyaratan untuk memiliki. Alumnus Program S2 Ilmu Lingkungan UGM Yogyakarta ini menjelaskan, keberadaan ratusan home industry yang tidak memiliki pengolah limbah di Solo telah mengakibatkan tingginya pencemaran air sungai di Solo. "Kondisi fisik beberapa sungai di Solo sebagai buktinya. Warna dan bau yang ditimbulkan jelas diakibatkan dari adanya limbah yang dialirkan secara langsung tanpa melalui pengolahan terlebih dulu." Melalui deteksi kejernihan air berdasarkan pemeriksaan secci disc (cawan secci-Red), kata dia, air sungai di Solo telah tercemar. "Dengan memasukkan cawan secci ke dalam air sungai, secara kasat mata sudah bisa dilihat bahwa airnya sudah tercemar. Selama ini kan banyak yang hanya berpegangan bila PH-nya, COD, BOD, dan kandungan berbagai zat berbahaya tidak melebihi ambang batas, berarti tidak tercemar." Kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup, Solo membutuhkan perda (peraturan daerah) lingkungan. Sebab, selama ini, ketentuan yang digunakan masih mengacu pada UU Nomor 29/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal). "Perlu adanya perda lingkungan, karena setiap daerah memiliki spesifikasi lingkungan, dengan ciri kondisi geografis dan potensi yang berbeda dari pusat." Selain itu, perda juga tidak mengakibatkan overlapping kinerja dengan beberapa instansi terkait. "Kalau misalnya ada pelanggaran, akan lebih mudah untuk menerapkan sanksi yang tegas kepada pelaku." (G13-80i) |