
| Senin, 15 Desember 2003 | Sala |
Tenggat Waktu Habis Para PKL Bingung
ALUN-ALUN LOR- PKL di kawasan Alun-alun Lor mengaku bingung atas tidak adanya langkah tindak lanjut surat edaran Lembaga Bantuan Hukum Keraton Surakarta (LHKS) beberapa waktu lalu tentang batas waktu pengosongan yang jatuh hari ini (15/12). Hal itu membuat pedagang tetap akan berjualan pada hari ini dan berharap tak akan terjadi apa-apa. "Kami ini juga bingung, kok tidak ada kelanjutan dari surat edaran keraton yang memerintahkan pengosongan sampai menjelang batas akhir ini," kata seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya kepada Suara Merdeka, kemarin siang. Dia mengatakan, seharusnya ada surat imbauan berikutnya. Ajakan dialog juga belum ada. Makanya, hari ini mereka tetap berjualan meski batas waktu habis. "Kalau tak jualan, kami mendapat makan dari mana? Semoga semua baik saja," katanya lagi Dia mengemukakan, PKL sebenarnya ingin ada lembaga yang bisa menjadi fasilitator dalam rencana pengosongan tersebut. Untuk melibatkan Kantor Pengelolaan PKL, ujar dia, PKL merasa tak berani karena selama ini mereka belum mendaftar ke instansi tersebut.
"Kami ini istilahnya belum mendaftar ke instansi itu, meski sebutannya pedagang kaki lima, karena jualan di jalan. Tapi apa kami diakui atau tidak, boten ngertos. Karena itu, kami juga ragu kalau mau mengadu pada Kantor PKL," kata PKL lain yang semula hanya diam. Dialog yang mereka minta untuk digelar antarinstansi terkait dengan rencana penertiban PKL kawasan itu dikatakan juga tak kunjung ada. Mendukung Di tempat terpisah, Kepala Kantor Pengelolaan PKL Drs Bambang Santosa W mengatakan, pihaknya siap mendukung, baik secara koodinasi maupun kebutuhan fisik terkait dengan rencana penertiban dari Keraton tersebut. Dia mengatakan, pengosongan itu juga akan diikuti sosialisasi dan dialog. Hanya, tak semua PKL di wilayah tersebut binaan Kantor Pengelolan PKL. Ada belasan PKL yang sebenarnya telah memiliki surat izin penempatan (SIP) maupun memiliki dasaran di dalam Pasar Cendera Mata, sehingga menjadi kewenangan Dinas Pengelolan Pasar (DPP). "Kami mendukung upaya Keraton, baik itu fisik maupun nonfisik. Hasil koordinasi antara Keraton, DPP, Kantor Pengelolaan PKL, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepakat untuk memasukkan pedagang yang telah memiliki SIP ke pasar," papar dia. Setelah PKL yang memiliki SIP dimasukkan pasar, barulah pedagang yang menjadi binaannya dibina dan dicarikan pemecahannya. Kepala Kantor Satpol PP Supono SSos mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pengawasan rutin. Sebab, secara resmi belum ada koordinasi untuk beraksi di lapangan. "Kami memantau saja seperti kegiatan rutin kami. Belum ada perintah ataupun koordinasi lebih lanjut," kata dia. (G18-17c) |